Lowongan Kerja Pemadam Kebaran! Rekrutmen PPPK untuk Tamatan SMA/SMK, Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023

×

Lowongan Kerja Pemadam Kebaran! Rekrutmen PPPK untuk Tamatan SMA/SMK, Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023

Bagikan berita
Foto Lowongan Kerja Pemadam Kebaran! Rekrutmen PPPK untuk Tamatan SMA/SMK, Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023
Foto Lowongan Kerja Pemadam Kebaran! Rekrutmen PPPK untuk Tamatan SMA/SMK, Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Profesi pemadam kebakaran adalah salah satu yang paling mulia dan berani di dunia.Jika Anda memiliki semangat untuk melindungi nyawa dan harta benda orang lain, maka inilah saatnya untuk mengejar karier sebagai pemadam kebakaran.

Dalam artikel ini, kami akan membahas lowongan pekerjaan sebagai Pemadam Kebakaran dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Mari kita simak persyaratan dan informasi penempatan yang relevan untuk peluang ini, yang batas akhir lamarannya adalah 9 Oktober 2023.

Sebagai seorang Pemadam Kebakaran, Anda akan menjadi bagian dari tim pahlawan yang siap tiba dalam situasi darurat.Tugas Anda meliputi pemadaman kebakaran, penyelamatan, bantuan medis awal, dan upaya-upaya penyelamatan lainnya.

Anda akan bekerja di bawah tekanan tinggi untuk melindungi nyawa dan harta benda masyarakat.Penempatan sebagai Pemadam Kebakaran akan bervariasi tergantung pada kebutuhan daerah.

Anda mungkin ditempatkan di pusat kota, daerah perkotaan, atau bahkan di daerah pedesaan yang memiliki risiko kebakaran.PEMULA - PEMADAM KEBAKARAN

Periode Pendaftaran: 20 September - 9 Oktober 2023Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA SEDERAJAT

Uraian Tugas Jabatan: Melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatanKeahlian Spesifik yang Diharapkan: Mampu mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran

Persyaratan Administrasi:

  • Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus (Wajib)
  • Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)
  • Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)
  • Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini