Apakah Debt Collector Lapangan Pinjol Menagih Melibatkan RT/RW Setempat? Ini Faktanya

×

Apakah Debt Collector Lapangan Pinjol Menagih Melibatkan RT/RW Setempat? Ini Faktanya

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Foto: Pinterest/Kupasonline.com)
Ilustrasi debt collector. (Foto: Pinterest/Kupasonline.com)

KUPASONLINE.COM - Berbagai cara terus dilakukan oleh debt collector pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang kepada nasabah yang telat atau gagal bayar (galbay).Salah satunya dengan mengatasnamankan izin RT/RW setempat untuk melakukan penagihan ke nasabah galbay.

Bahkan, yang tengah viral saat ini, debt collector pinjol legal AdaKami melakukan meneror kepada nasabah galbay dengan cara mengorder sebuah makanan melalui ojek online ke alamat nasabah galbay.Bahkan kelakuan debt collector lapangan AdaKami tersebut membuat nasabah terus akhirnya bunuh diri.

Nah, bagi kalian yang kini tengah kesusahan untuk melunasi utang di pinjol, coba simak etika penagihan dc lapangan pinjol.Berbicara tentang aturan hukum sebelumnya, kita telah membahas secara ringkas bahwa debt collector harus mematuhi etika saat melakukan penagihan utang. Etika tersebut akan dijelaskan dengan lebih rinci di bawah ini.

Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang diatur secara resmi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.Wajib mematuhi segala aturan perusahaan yang mengacu pada aturan resmi dari negara yang berlaku.

Menjaga penampilan agar rapi dan tidak boleh menggunakan pakaian kasual seperti jeans, kaos, atau jaket tampilan harus terlihat profesional.[caption id="attachment_53540" align="alignnone" width="334"] Sumber foto: Sumber TikTok @Solusipinjolku_2[/caption]

Dikutip dari akun TikTok @Solusipinjolku_2, ia menjawab pertanyaan netizen bahwa debt collector datang melibatkan RT/RW."DC datang tidak melibatkan RT/RW setempat dia dateng ke tempat sesuai dengan alamat domisili KTP/tertera di dalam aplikasi,"

Etika Debt Collector dalam Penagihan

  • Memastikan komunikasi tetap sopan dan tegas.
  • Dilarang menggunakan kekerasan fisik terhadap debitur, terutama terhadap keluarga debitur.
  • Tidak diperkenankan menerima gratifikasi atau suap dari debitur atau pihak lain yang terkait.
  • Tidak boleh melakukan ancaman dalam bentuk apa pun kepada debitur dan pihak terkait.
  • Selalu membawa identitas diri dan surat penugasan dari perusahaan atau agensi tempat bekerja.
  • Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini