Debt collector juga harus memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa diintimidasi atau diancam oleh debt collector pinjaman online, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.Mereka akan memberikan bantuan dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Simpan Bukti-buktiPenting untuk menyimpan bukti-bukti terkait intimidasi yang dilakukan oleh debt collector. Rekam percakapan atau pesan teks yang mendukung keluhan Anda.
Ini bisa menjadi bukti yang kuat jika Anda memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.5. Lindungi Informasi Pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.Intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjaman online adalah perilaku yang merugikan nasabah.Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai nasabah untuk memahami hak-hak kita dan melapor jika mengalami intimidasi atau ancaman dari pihak tersebut.Itulah cara-cara yang bisa kalian terapkan jika masih diteror oleh debt collector pinjol, yang penting jangan sampai panik dan kalut yang guys. (*)
Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait aplikasi penghasil uang lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.
Editor : Sri Agustini