Wajib Tahu! Lakukan Hal Ini Bila Diteror Debt Collector Pinjol, Jangan Sampai Kalut

×

Wajib Tahu! Lakukan Hal Ini Bila Diteror Debt Collector Pinjol, Jangan Sampai Kalut

Bagikan berita
Ilustrasi stres menghadapi debt collector. (Foto: Halodoc)
Ilustrasi stres menghadapi debt collector. (Foto: Halodoc)

KUPASONLINE.COM - Berikut dalam artikel ini akan mengulas beberapa cara yang bisa dilakukan jika diteror debt collector pinjaman online (pinjol).Saat ini tengah ramai dibicarakan bahwa debt collector legal pinjol AdaKami melakukan teror kepada nasabah yang berujung bunuh diri.

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendorong nasabah yang mengalami tekanan dari kolektor utang (debt collector) pinjol yang sah untuk melaporkan keluhan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Direktur Eksekutif Aftech, Aries Setiadi, menyatakan bahwa laporan tersebut penting untuk membantu Aftech dan OJK memberikan peringatan kepada para kolektor utang tersebut.

"Aftech memiliki saluran email, OJK memiliki Satgas Waspada Investasi, dan nomor kontak 157 yang dapat digunakan untuk melaporkannya, sehingga OJK dapat memberikan peringatan kepada kolektor utang yang tidak beretika," ujar Aries kepada wartawan pada Rabu, 20 September 2023.Menurut Aries, Aftech telah memberikan panduan kepada anggotanya untuk mematuhi kode etik saat meminta pengembalian dana.

Ia menjelaskan bahwa bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut akan menerima peringatan tertulis dan mungkin dipanggil untuk dimintai keterangan."Di Aftech sendiri, struktur kepengurusannya melibatkan badan etika. Jika terdapat pelanggaran, maka akan diberikan surat peringatan dan pemanggilan untuk diadakan sidang," ujarnya.

Aries yakin bahwa saat ini anggota yang bekerja sama dengan kolektor utang mampu memprioritaskan etika dalam proses penagihan utang.Aries juga mengungkapkan bahwa anggota telah diberikan pelatihan mengenai metode-metode yang baik dalam penagihan utang.

"Kami menekankan kepada kolektor utang kami yang bekerja sama untuk menjadi fintech yang sah dalam proses penagihan utang yang beretika, karena pada akhirnya terdapat metode yang baik dalam pengambilan atau permintaan pengembalian utang," tambahnya.

Cara Menghadapi Intimidasi Debt Collector Pinjaman Online

1. Tetap Tenang dan Jangan KalutKetika Anda diintimidasi atau diancam oleh debt collector, yang terpenting adalah tetap tenang.

Ingat, Anda memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum, terutama jika Anda tidak pernah melakukan pinjaman online sebelumnya.

2. Kenali Hak Anda sebagai NasabahJika Anda pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah Anda memiliki hak-hak yang dilindungi.

Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Aturan ini mengatur bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan sopan dan tidak merugikan nasabah.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini