Persyaratan Administrasi:
- Pas Foto terbaru menggunakan pakaian kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah (Wajib)
- Scan Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI (format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (Wajib)
- Scan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS (format dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (Wajib)
- Scan Surat Pernyataan Diri (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (Wajib)
- Scan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat. (Wajib)
- Scan Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lainnya milik Pemerintah yang menerangkan secara jelas derajat kedisabilitasan dengan disertai rekomendasi mengenai kemampuan dalam melakukan kegiatan sehari-hari. (Wajib)
- Scan Ijazah atau Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dengan pujian / cumlaude . (Wajib)
- Scan Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lainnya milik Pemerintah yang berisi keterangan mengenai Ukuran Tinggi Badan dan Berat Badan serta Perhitungan BMI sesuai persyaratan dengan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah yang memiliki NIP. (Khusus untuk jenis formasi disabilitas mengupload surat keterangan yang menerangkan derajat kedisabilitasannya dan rekomendasi mengenai kemampuan dalam melakukan kegiatan sehari-hari) (Wajib)
- Scan Akreditasi Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dengan periode akreditasi pada saat kelulusan. (Wajib)
- Surat Akreditasi Program Studi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dengan periode akreditasi pada saat kelulusan. (Wajib)
- Scan Sertifikat komputer minimal program Microsoft Office (untuk kebutuhan khusus Pa/Pi Papua dan Papua Barat mengupload surat keterangan pengganti Sertifikat Komputer sesuai format yang dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id). (Wajib)
- Scan Akreditasi Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dengan periode akreditasi pada saat kelulusan. (Wajib)
- Surat Akreditasi Program Studi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dengan periode akreditasi pada saat kelulusan. (Wajib)
- Scan Akte Kelahiran asli. (Wajib)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP. (Wajib)
- Scan Ijazah Asli/Legalisir. (Bagi yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan surat penyetaraan Ijazah yang di keluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi). (Wajib)
- Scan Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan. (Wajib)
- Scan Ijazah Asli/Legalisir. (Bagi yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan surat penyetaraan Ijazah yang di keluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi). (Wajib) Editor : Sri Agustini