Tanggapan OJK Terhadap Debt Collector Pinjol AdaKami yang Sebabkan Nasabahnya Bunuh Diri, Ini Katanya

×

Tanggapan OJK Terhadap Debt Collector Pinjol AdaKami yang Sebabkan Nasabahnya Bunuh Diri, Ini Katanya

Bagikan berita
Diteror debt collector hingga bunuh diri. (Foto: Istimewa)
Diteror debt collector hingga bunuh diri. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Baru-baru ini ramai jadi pembicaraan terkait ada nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami yang gagal bayar melakukan bunuh diri.Bunuh diri tersebut dilakukan lantaran debt collector dari pinjol AdaKami membabi buta meneror nasabah tersebut hingga nasabah yang ketahui berinisial K tersebut diberhentikan dari tempat pekerjaannya.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) geram dan akan menindaklanjuti fintech p2p lending Adakami.OJK sendiri akan memanggil Pinjol AdaKami pada hari ini untuk mengklarifikasi benar atau tidaknya kejadian tersebut.

"Akan kami panggil hari ini (Pinjol AdaKami)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari melalui pesan singkatnya, Rabu 20 September 2023.Sebelumnya, gegara telat bayar pinjaman online (pinjol) AdaKami, seseorang lai-laki berinisial K nekat mengakhiri hidupnya.

Sebelum memutuskan untuk mengakhiri hidupnya, ia sempat diteror debt collector hingga dirinya dikeluarkan dari tempat kerjanya.Hal ini ketahui publik setelah akun Twitter @rakyatvspinjol mengunggah sebuah cuitan yang berbunyi.

"TWITTER X PLEASE DO YOUR MAGIC. Aku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya""Keluarga saya bunuh diri, krna tdk mampu membayar di AdaKami. Teror dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dr pekerjaan membuat nya makin terpuruk,"

"Peristiwa bunuh diri karena pinjol mmg tdk di UP krna keluarga besar pun malu membuka Aib Almarhum,""Tapi ini benar2 serius. Kalau sdh bnyak yg speak up ttg kelakuan DC AdaKami di sosial media dll, kenapa gk diungkap aja. Toh, owner apk ini jelas ada di Indonesia."

Menurut kronologi yang dijelaskan oleh akun @rakyatvspinjol, K adalah seorang pegawai kontrak di kantor pemerintah.

Korban, K, meminjam uang sebesar Rp 9,4 juta melalui aplikasi pinjaman online AdaKami.Namun karena terlambat membayar, jumlah yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp 19 juta.

K tidak mampu membayar, dan akhirnya mendapat banyak ancaman dari penagih utang.K, yang memiliki kontrak selama 5 tahun, akhirnya dipecat karena banyaknya panggilan dari penagih utang ke kantornya.

K memberitahu istri dan anaknya yang berusia 3 tahun bahwa kontraknya tidak diperpanjang.Menghadapi kesulitan keuangan, istri K membawa anaknya tinggal di rumah keluarganya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini