Kesal Nomormu Dijadikan Kontak Darurat Pinjol dan Diteror Debt Collector? Ini Kata OJK

×

Kesal Nomormu Dijadikan Kontak Darurat Pinjol dan Diteror Debt Collector? Ini Kata OJK

Bagikan berita
Ilustrasi diteror debt collector. (Foto: Handout)
Ilustrasi diteror debt collector. (Foto: Handout)

KUPASONLINE.COM - Pengaruh tunggakan pembayaran layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) seperti "Buy now paylater" (BNPL) dan pinjaman online (pinjol) semakin terasa di kehidupan sehari-hari.Contohnya adalah penurunan skor kredit masyarakat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena keterlambatan pembayaran, yang dapat berdampak pada pengajuan pekerjaan, kredit pemilikan rumah (KPR), dan hal lainnya.

Saat ini, informasi tentang status kredit BNPL sudah terhubung dengan SLIK.Otoritas Jasa Keuangan juga sedang mengembangkan pusat data Fintech Lending (Pusdafil) yang akan mengintegrasikan informasi pinjol dengan SLIK.

Namun, efek negatif dari tunggakan pembayaran fintech tidak hanya memengaruhi individu yang berutang.Hal ini juga sering berdampak pada orang-orang di sekitarnya yang menjadi kontak darurat bagi pengguna fintech tersebut.

Penagih utang pinjol/BNPL sering "mengejar" kontak darurat ini agar mereka menginformasikan kepada debitur untuk melunasi utangnya.Yang mengkhawatirkan, seringkali orang-orang yang menjadi kontak darurat ini tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjadi kontak darurat bagi para penunggak pinjol atau pembayar nanti.

"Kesel banget didaftarin jadi kontak darurat, ga ada ngutang tapi aku yang di teror," tulis @muslim**** di akun  Twitter @rakyatvspinjol."Nomor pribadi gua dipake kurir buat jadi emergency contact pinjol ngaku sebagai rekan kantor. entah juga kurir yg mana. hadeehhh," tulis @pou****.

"Gimana ini woy, ditelepon terus sama debt collector padahal ga ngutang sama sekali!" tulis @apribyan***.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan berarti termasuk ilegal.

"Mesti dibedain pinjol legal dan ilegal. Kalau pinjol legal itu cuma tiga syarat. CAMILAN, camera microphone sama location. Tapi kalau udah sampai minta kontak-kontak, kita itu berarti ilegal," jelasnya.

Menurutnya, hal itu yang memudahkan masyarakat dalam membedakan layanan fintech yang legal dan ilegal."Jadi kalau sudah nanya kontak berapa ini itu, itu harus hati-hati," pungkas Kiki.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2027 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa pihak yang menggunakan data pribadi orang lain harus jelas tujuan dan penggunaannya menurut pemilik data tersebut.Bahkan, Pasal 20 UU PDP menyatakan bahwa pengendali data pribadi harus mendapatkan persetujuan yang jelas dan tegas dari orang yang data pribadinya akan diproses.

Sekarang, bagi orang yang menjadi kontak darurat, mereka harus memberikan persetujuan secara langsung.Ini tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan persetujuan dari peminjam saja.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini