Telat 4 Hari, Debt Collector Pinjol Legal AdaKami Teror Nasabah hingga ke Medsos

×

Telat 4 Hari, Debt Collector Pinjol Legal AdaKami Teror Nasabah hingga ke Medsos

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Foto: Pinterest/Kupasonline.com)
Ilustrasi debt collector. (Foto: Pinterest/Kupasonline.com)

KUPASONLINE.COM - Baru-baru ini beredar sebuah kabar bahwa debt collector dari pinjaman online (pinjol) legal AdaKami meneror nasabahnya hingga ke media sosial.Informasi ini juga diunggah oleh situs mediakonsumen.com, dalam unggahan tersebut, peminjam atau nasabah yang telat bayar pinjol 4 hari namun langsung diancam oleh pinjol AdaKami.

Ancaman tersebut meminta kepada nasabah yang telat tersebut agar melunasi utang di hari tersebut. Jika tidak debt collector tersebut akan menghancurkan karir nasabah tersebut."Saya adalah nasabah pinjol AdaKami dan mengalami keterlambatan pembayaran 4 hari. Pada tanggal 13 September 2023 pagi pukul 08.00, saya dihubungi oleh debt collector yang mengatasnamakan AdaKami. Saya diancam, jika tidak melakukan pembayaran sebelum pukul 13.00, maka dia akan menghancurkan karir saya," tulisnya.

Pada pukul 13:30 WIB, nasabah tersebut mendapat laporan dari rekannya, bahwa ada seseorang yang berkomentar buruk dan menghinanya di media sosial tempat ia bekerja.Pukul 13.30, saya dihubungi oleh rekan kerja saya, bahwa ada komentar buruk yang menghina dan mencemarkan nama baik saya di akun media sosial tempat saya bekerja.

Tidak sampai di situ saja, pada pukul 16.25, ia mendapat teror berupa makanan yang tidak saya pesan."Tolong sampaikan pesan saya kepada IG: ***** untuk segera bertanggung jawab dan menyelesaikaan kewajibannya. Beliau seorang dokter namun sikapnya seperti maling! Sampaikan pada beliau jika anda tidak mau terlibat dan terganggu terima kasih," tulis debt collector tersebut.

[caption id="attachment_53257" align="alignnone" width="715"]Sumber foto: Mediakonsumen.com Sumber foto: Mediakonsumen.com[/caption]Hingga 15 September 2023, debt collector AdaKami tersebut masih meneror si nasabah tersebut.

"Yang bersangkutan masih menghubungi saya melalui WA dengan membabi buta, sehingga mengganggu saya dalam bekerja," dikutip mediakonsumen.Seperti diketahui, Pinjaman online (pinjol) AdaKami dijalankan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia.

Menurut informasi resmi dari OJK, AdaKami adalah perusahaan pinjol yang sah dan sah secara hukum di Indonesia, dengan izin dan tunduk pada aturan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, AdaKami adalah perusahaan pinjol yang sah dan sah secara hukum. Jika perusahaan ini melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai sanksi atau bahkan kehilangan izin operasinya.Hal ini sesuai dengan tujuan AdaKami, yaitu untuk mempromosikan inklusi keuangan dan memberikan solusi kepada masyarakat Indonesia melalui inovasi dan edukasi.

AdaKami juga menggunakan teknologi informasi sebagai dasar inovasi perusahaan untuk menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan optimal bagi masyarakat Indonesia.

Cara Mengatasi Penagih Utang

Terima Kedatangannya Dengan BaikLangkah pertama dalam mengatasi penagih utang adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik. Tidak perlu menghindar, karena menghindari akan memperburuk situasi.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini