Rekrutmen CPNS Tamatan SMA/SMK, Kejaksaan Agung, Lowongan Kerja Pengelola Penanganan Perkara, Berikut Cara Pendaftarannya!

×

Rekrutmen CPNS Tamatan SMA/SMK, Kejaksaan Agung, Lowongan Kerja Pengelola Penanganan Perkara, Berikut Cara Pendaftarannya!

Bagikan berita
Foto Rekrutmen CPNS Tamatan SMA/SMK, Kejaksaan Agung, Lowongan Kerja Pengelola Penanganan Perkara, Berikut Cara Pendaftarannya!
Foto Rekrutmen CPNS Tamatan SMA/SMK, Kejaksaan Agung, Lowongan Kerja Pengelola Penanganan Perkara, Berikut Cara Pendaftarannya!
2. Kupas

  • Scan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat. (Wajib)
  • Scan Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lainnya milik Pemerintah yang menerangkan secara jelas derajat kedisabilitasan dengan disertai rekomendasi mengenai kemampuan dalam melakukan kegiatan sehari-hari. (Wajib)
  • Scan Ijazah atau Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dengan pujian / cumlaude . (Wajib)
  • Scan Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lainnya milik Pemerintah yang berisi keterangan mengenai Ukuran Tinggi Badan dan Berat Badan serta Perhitungan BMI sesuai persyaratan dengan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah yang memiliki NIP. (Khusus untuk jenis formasi disabilitas mengupload surat keterangan yang menerangkan derajat kedisabilitasannya dan rekomendasi mengenai kemampuan dalam melakukan kegiatan sehari-hari) (Wajib)
  • Scan Akreditasi Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dengan periode akreditasi pada saat kelulusan. (Wajib)
  • Surat Akreditasi Program Studi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dengan periode akreditasi pada saat kelulusan. (Wajib)
  • Scan Sertifikat komputer minimal program Microsoft Office (untuk kebutuhan khusus Pa/Pi Papua dan Papua Barat mengupload surat keterangan pengganti Sertifikat Komputer sesuai format yang dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id). (Wajib)
  • Scan Akreditasi Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dengan periode akreditasi pada saat kelulusan. (Wajib)
  • Surat Akreditasi Program Studi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dengan periode akreditasi pada saat kelulusan. (Wajib)
  • Scan Akte Kelahiran asli. (Wajib)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP. (Wajib)
  • Scan Ijazah Asli/Legalisir. (Bagi yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan surat penyetaraan Ijazah yang di keluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi). (Wajib)
  • Scan Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan. (Wajib)
  • Scan Ijazah Asli/Legalisir. (Bagi yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan surat penyetaraan Ijazah yang di keluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi). (Wajib)
  • Scan Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan. (Wajib)
  • Scan Ijazah/STTB Asli/Legalisir secara utuh termasuk menyertakan nilai yang tertera pada Ijazah. (Wajib)
  • Scan Daftar Nilai / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Asli dengan nilai rata-rata minimal sesuai dengan persyaratan, apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah. (Wajib)
  • Persyaratan Khusus

    Editor : Sri Agustini
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini