Rekrutmen CPNS/ASN Kejaksaan! Agung, Lowongan Kerja Petugas Barang Bukti, Deadline 3 Oktober 2032, Selengkapnya!

×

Rekrutmen CPNS/ASN Kejaksaan! Agung, Lowongan Kerja Petugas Barang Bukti, Deadline 3 Oktober 2032, Selengkapnya!

Bagikan berita
Foto Rekrutmen CPNS/ASN Kejaksaan! Agung, Lowongan Kerja Petugas Barang Bukti, Deadline 3 Oktober 2032, Selengkapnya!
Foto Rekrutmen CPNS/ASN Kejaksaan! Agung, Lowongan Kerja Petugas Barang Bukti, Deadline 3 Oktober 2032, Selengkapnya!
2. Kupas

  • Scan Akte Kelahiran asli. (Wajib)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP. (Wajib)
  • Scan Ijazah Asli/Legalisir. (Bagi yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan surat penyetaraan Ijazah yang di keluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi). (Wajib)
  • Scan Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan. (Wajib)
  • Scan Ijazah Asli/Legalisir. (Bagi yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan surat penyetaraan Ijazah yang di keluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi). (Wajib)Scan Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan. (Wajib)

    Scan Ijazah/STTB Asli/Legalisir secara utuh termasuk menyertakan nilai yang tertera pada Ijazah. (Wajib)Scan Daftar Nilai / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Asli dengan nilai rata-rata minimal sesuai dengan persyaratan, apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah. (Wajib)

  • Persyaratan Khusus:

    • Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. (Wajib)
    • Scan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi / Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif Lainnya Yang Ditandatangani Oleh Dokter Dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah Atau Pejabat Yang Berwenang Dari Badan/Lembaga Yang Diberikan Kewenangan Untuk Pengujian Zat Narkoba Dimaksud. (Wajib)
    Proses Pendaftaran:

      • Akses portal SSCASN BKN
      • Editor : Sri Agustini
        Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini