Telat Bayar Pinjol 306 Hari Digugat Perdata, Nasabah Disidang di Pengadilan, Benarkah?

×

Telat Bayar Pinjol 306 Hari Digugat Perdata, Nasabah Disidang di Pengadilan, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi stres terlilit utang pinjaman online (pinjol). (Desain Foto: Kupasonline.com)
Ilustrasi stres terlilit utang pinjaman online (pinjol). (Desain Foto: Kupasonline.com)

  • Maksimal bunga pinjaman adalah 0,8% per hari.
  • Maksimal denda keterlambatan adalah 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman.
  • Denda keterlambatan pinjaman maksimal adalah 100% dari total pokok pinjaman.

Sebagai contoh, jika Anda meminjam 4 juta, maka ketika Anda menunggak dalam jangka waktu tertentu, Anda harus membayar maksimal 8 juta (sesuai aturan OJK, maksimal 100% dari jumlah pokok pinjaman) dari total pokok pinjaman.Aturan ini hanya berlaku untuk fintech P2P yang legal dan terdaftar di OJK. Jika Anda mendengar kasus nasabah fintech harus membayar lebih dari total pokok pinjaman dana, dapat dipastikan bahwa itu adalah fintech P2P ilegal.

Aktivitas Anda akan terganggu dan dapat menyebabkan stres jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar.Asosiasi Fintech P2P Indonesia memiliki aturan tersendiri untuk penanganan pinjaman yang tidak terbayar.

Aktivitas Terganggu dan Bisa Berujung StresSecara umum, Anda akan diingatkan untuk membayar melalui telepon, email, dan SMS, dan jika Anda sudah menunggak, tim penagihan akan datang ke rumah. Proses penagihan ini pasti akan mengganggu aktivitas Anda.

Apalagi jika Anda mengalami gagal bayar, intensitas kunjungan dan notifikasi dari tim penagihan akan semakin meningkat. Hal ini akan menimbulkan kekhawatiran, gangguan tidur, dan stres.Kesimpulannya, konsekuensi dari gagal membayar sangat tidak menguntungkan. Ini dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan menimbulkan masalah lain.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menghindari situasi ini jika Anda mengalami kesulitan membayar cicilan. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini