Telat Bayar Pinjol 306 Hari Digugat Perdata, Nasabah Disidang di Pengadilan, Benarkah?

×

Telat Bayar Pinjol 306 Hari Digugat Perdata, Nasabah Disidang di Pengadilan, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi stres terlilit utang pinjaman online (pinjol). (Desain Foto: Kupasonline.com)
Ilustrasi stres terlilit utang pinjaman online (pinjol). (Desain Foto: Kupasonline.com)

Keterlambatan: 306 HariKami terpaksa memproses dan menyerahkan data anda ke tim legal karena kami sama sekali tidak melihat adanya itikad baik untuk melakukan pembayaran tagihan setelah segala jenis keringan telah ditawarkan oleh tim saya.

Kami akan menempuh jalur hukum mendapatkan hak kami kembali, akan kami kirimkan surat panggilan pengadilan ke rumah anda untuk bisa di selesaikan di meja hijau.Segera konfirmasikan jika masih memiliki itikad baik mengembalikan hak perusahaan kami denga n mengirimkan bukti pembayaran hari ini ke nomor yang tertera.

[caption id="attachment_53103" align="alignnone" width="800"]Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog[/caption]Menanggapi hal tersebut, Jamal yang diketahui juga sebagai praktisi hukum mengatakan bahwa semua yang disampaikan oleh debt collector tersebut adalah bohong.

"Ini adalah upaya agar kalian segera membayar, dan melunasi utang," katanya."Bohong kalau mereka akan melakukan proses hukum anda akan diproses ke pengadilan tidak ada," tuturnya.

Kalian perlu ketahui risiko jika gagal bayar di pinjol legal seperti berikut.

Dilansir dari laman AFPI.co.id, salah satu risiko yang bisa kalian dapatkan adalah masuk ke daftar black list Otoritas Jasa Keuangan.Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika Anda gagal membayar pinjaman dana dalam jangka waktu tertentu, konsekuensinya adalah data pribadi Anda akan dilaporkan ke OJK dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.Ini adalah sesuatu yang penting untuk dihindari, karena masuk ke daftar hitam OJK akan menyulitkan Anda mendapatkan pinjaman dana di masa depan, baik dari lembaga keuangan maupun fintech P2P.

Tentu saja, hal ini akan menjadi kerugian besar bagi Anda. Oleh karena itu, disarankan untuk tetap menjaga skor kredit dengan membayar cicilan tepat waktu setiap bulan.Dengan melakukan hal ini, Anda akan mendapatkan kepercayaan dan kemungkinan akan ditawari jumlah pinjaman yang lebih besar di masa mendatang.

Denda dan Bunga Akan MenumpukSelain itu, Anda akan dikenai denda dan bunga jika tidak membayar cicilan tepat waktu setelah meminjam dana dari lembaga keuangan atau fintech P2P.

Beban ini akan terus bertambah akumulatif dan membuat jumlah utang Anda semakin besar.Menurut aturan OJK terkait bunga dan denda keterlambatan di fintech P2P, ada tiga hal penting yang harus Anda ketahui:

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini