Telat Bayar Pinjol 306 Hari Digugat Perdata, Nasabah Disidang di Pengadilan, Benarkah?

×

Telat Bayar Pinjol 306 Hari Digugat Perdata, Nasabah Disidang di Pengadilan, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi stres terlilit utang pinjaman online (pinjol). (Desain Foto: Kupasonline.com)
Ilustrasi stres terlilit utang pinjaman online (pinjol). (Desain Foto: Kupasonline.com)

KUPASONLINE.COM - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi penolong bagi masyarakat yang mengalami kesusahan. Pilihan ini kerap menjadi jawaban dikala otak mulai buntu karena terdesak membutuhkan uang.Apalagi kini berbagai tawaran pinjol kini ramai bersileweran di media sosial dan internet.

Bahkan, banyaknya masyarakat pinjam uang tak sedikit banyak juga masyarakat yang telat melunasi utang pinjol atau bahkan gagal bayar.Kehadiran pinjol pendanaan memang seharusnya dapatkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mendesak.

Akses pinjaman dana yang mudah dan cepat dapat diperoleh hanya dengan bermodalkan internet dan e-KTP, tanpa harus memberikan jaminan.Namun, kemudahan ini memiliki konsekuensi. Peminjam wajib untuk melunasi utang tepat waktu.

Jika pembayaran terlambat, berbagai risiko akan mengancam. Ini bisa merugikan peminjam sendiri.Oleh karena itu, sebelum meminjam, penting untuk mempertimbangkan dengan baik jumlah pinjaman dan kemampuan untuk melunasinya tepat waktu.

Anda harus teliti memahami persyaratan dari platform fintech pendanaan terkait, seperti bunga, denda, jatuh tempo, dan lain-lain.Saat Anda berurusan dengan fintech pendanaan legal yang diawasi dan diizinkan oleh OJK, Anda diharapkan untuk mematuhi peraturan terkait pengembalian dana tepat waktu.

Namun, bagaimana dengan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa mengindahkan aturan?Pinjol ilegal semata-mata mencari keuntungan. Ketidakmampuan Anda untuk membayar tepat waktu memberi mereka peluang untuk mengambil keuntungan lebih banyak, karena mereka tidak terikat aturan.

Pinjol ilegal tidak mengindahkan tata cara penagihan yang benar dan norma etika. Penagihan seringkali kasar, penuh ancaman, tidak manusiawi, dan melanggar hukum.

Di sisi lain, fintech pendanaan legal diawasi oleh lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).Tenaga penagih yang terafiliasi dengan lembaga ini memiliki sertifikasi, sehingga penagihan dilakukan dengan baik dan dapat dipantau. Jika terjadi pelanggaran, OJK atau AFPI akan memberikan sanksi.

Bagaimana jika terjadi tunggakan? Fintech pendanaan legal akan berusaha untuk musyawarah dengan iktikad baik, sementara pinjol ilegal akan memiliki pendekatan yang sangat berbeda.Nah, baru-baru ini kanal Youtube Jamal Official Vlog menyebutkan bahwa jika nasabah yang gagal bayar hingga 360 hari bisa dihukum perdata dan disidang di pengadilan.

Informasi tersebut juga didapatkannya dari pengikutnya dimedia sosial. Pengikutnya tersebut melaporkan bahwa ada pesan dari debt collector pinjol yang mengatakan akan membawa kasus galbay pinjol ke pengadilan.Total tagihan: Rp 17.757.694

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini