OJK Bakal Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan Nakal

×

OJK Bakal Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan Nakal

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: MI/Ramdani)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: MI/Ramdani)

KUPASONLINE.COM - Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkolaborasi dengan Mahkamah Agung untuk merumuskan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK, yang biasa disebut sebagai Perma Gugatan Perdata.Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, UU OJK tahun 2011 memberikan wewenang kepada OJK untuk mengajukan gugatan perdata.

"Kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat," kata Friderica. Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa 12 September 2023.Friderica Widyasari Dewi juga berharap bahwa Perma Gugatan Perdata ini akan membantu OJK dalam melaksanakan gugatan perdata tersebut, sehingga pelanggaran terhadap hak konsumen dapat ditindak dengan lebih efektif.

"Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini," lanjutnya.Inisiatif penyusunan Perma Gugatan Perdata oleh OJK ini merupakan langkah lanjutan setelah dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, yang membentuk sebuah kelompok kerja untuk merumuskan peraturan tentang tata cara pemeriksaan gugatan perdata.

Gugatan perdata yang diajukan oleh OJK dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat. Kelompok kerja ini terdiri dari perwakilan Mahkamah Agung dan OJK.Friderica juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 30 UU OJK, dan di masa depan, pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi peringatan yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan bahwa aturan yang disusun ini diharapkan dapat mengatasi masalah formalistik dalam hukum acara, seperti persoalan legal standing dan gugatan yang ambigu.I Gusti Agung Sumanatha juga berharap bahwa Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK akan memperkuat upaya perlindungan bagi konsumen dan masyarakat, terutama dalam sektor jasa keuangan.

"Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik," katanya. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini