Ini berarti bahwa pihak pinjol tidak boleh menagih peminjam secara langsung jika peminjam telah melewati 90 hari sejak jatuh tempo pembayaran.Namun, pihak pinjol masih dapat melakukan penagihan melalui perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang telah terdaftar di OJK dan sah secara hukum.
Selama proses penagihan, pihak ketiga ini tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau psikologis terhadap peminjam.Selain itu, melalui perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun pihak pinjol tidak dapat menagih peminjam secara langsung setelah 90 hari melewati jatuh tempo pembayaran, utang tersebut tetap harus dibayar.
Penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan melalui pihak ketiga yang sah secara hukum.Demikianlah penjelasan mengenai batas waktu penagihan utang pinjol selama maksimal 90 hari. Semoga penjelasan ini bermanfaat. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.
Editor : Sri Agustini