KUPASONLINE.COM - Terlambat dalam membayar pinjaman online (pinjol) dapat mengakibatkan peminjam menerima penagihan dari Debt Collector (DC) yang bekerja untuk pinjol tersebut.Cara penagihan oleh DC pinjol seringkali melibatkan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap peminjam yang telah melewati batas waktu pembayaran.
Hal ini tentu membuat peminjam merasa cemas, takut, dan bingung mengenai tagihan DC pinjol yang terus bertambah.Banyak yang mendengar kabar bahwa DC pinjol hanya memiliki waktu 90 hari untuk menagih utang kepada peminjam, dan jika melewati batas ini, utang dianggap hangus.
Tetapi apakah ini benar?Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat penjelasan berikut dari laman hukumonline.com pada Rabu (13/9/2023).
Pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK nomor POJK 10/2022.Namun, peraturan ini tidak secara spesifik mengatur batas waktu penagihan pinjol hingga 90 hari dan menganggap utang hangus setelah itu.
Sebaliknya, peraturan ini lebih berfokus pada kualitas pendanaan dan waktu pengembalian dana, yang dapat berada dalam status lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.Kredit dianggap macet jika pembayaran pokok atau manfaat ekonomi pendanaan telah melewati 90 hari kalender.
Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki aturan yang melarang total bunga dan biaya pinjaman melebihi suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari.Aturan ini juga mengatur bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lainnya tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.Semua penyelenggara pinjol yang terdaftar atau berizin oleh OJK harus mematuhi aturan ini, dan melanggar aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi dari AFPI, yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam pengawasan mereka, termasuk memberikan sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.
Untuk rincian lebih lanjut tentang biaya bunga pinjaman online, Anda dapat merujuk ke Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020. Dokumen ini menjelaskan bahwa:Total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak boleh melebihi 0,8% per hari, sehingga totalnya maksimal 1,6% per hari berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh peminjam.
Untuk pinjaman dengan tenor hingga 24 bulan, total bunga, biaya pinjaman, dan semua biaya lainnya, termasuk biaya keterlambatan, tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.Untuk pinjaman dengan tenor di atas 24 bulan, total bunga, biaya lainnya, dan biaya keterlambatan tidak boleh melebihi 100% per tahun.
Berdasarkan penjelasan ini, jika seorang peminjam tidak dapat membayar utangnya, pihak pinjol memiliki aturan tertentu mengenai penagihan. Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menjelaskan bahwa:"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman yang gagal membayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo pinjaman."
Editor : Sri Agustini