Eksekusi Paksa Barang Nasabah Galbay Pinjol oleh Debt Collector Seizin RT/RW, Apakah Benar?

×

Eksekusi Paksa Barang Nasabah Galbay Pinjol oleh Debt Collector Seizin RT/RW, Apakah Benar?

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Foto: iNews)
Ilustrasi debt collector. (Foto: iNews)

KUPASONLINE.COM - Debt collector harus memenuhi beberapa persyaratan saat menjalankan tugasnya.Salah satunya adalah memiliki sejumlah dokumen, termasuk sertifikat profesi dalam bidang penagihan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK.

Pemakaian hak jaminan fidusia, seperti kendaraan bermotor, telah menarik perhatian publik akibat berbagai laporan dalam media mengenai insiden konfrontasi antara perusahaan pembiayaan atau leasing, petugas penagih (debt collector), dan konsumen yang merupakan nasabah.Keadaan ini mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan dua putusan penting, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa perusahaan leasing dapat menjalankan eksekusi berdasarkan ketetapan pengadilan negeri sebagai alternatif jika nasabah menolak menyerahkan sukarela atau merasa tidak melakukan pelanggaran kontrak.Hal ini tentu berbeda dengan pekerjaan yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online.

Salah satu perhatian utama dalam kasus ini adalah prosedur eksekusi objek jaminan fidusia. Perusahaan leasing biasanya menggunakan pihak ketiga, yaitu debt collector.Untuk melakukan eksekusi tersebut. Sayangnya, seringkali proses penagihan ini berpotensi memicu penolakan dari nasabah dan bahkan konflik fisik.

Penting bagi semua pihak untuk memahami peraturan yang mengatur penggunaan debt collector ini.Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

Sementara itu, penggunaan debt collector dalam penagihan utang pinjaman online ilegal juga telah menjadi masalah yang mengkhawatirkan masyarakat.Bahkan, dalam beberapa kasus, penagihan utang semacam ini sering disertai dengan ancaman atau tindakan yang mengintimidasi.

Kedepannya, kemungkinan besar penggunaan debt collector untuk pinjaman online ilegal akan dibatasi atau dilarang sepenuhnya.

OJK sedang melakukan evaluasi mengenai hal ini, dan penagihan mungkin hanya akan diperbolehkan dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman."Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang dan bisa-bisa akan kami larang," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Seminar Edukasi 'Pinjaman Online Legal atau Ilegal dulu.

Dia menjelaskan debt collector biasanya berasal dari outsourcing, dan membuat mereka sulit untuk dilacak.Baru-baru ini beredar informasi yang disampaikan oleh kanal Youtube Jamal Official Vlog. Ia menyebutkan bahwa ada debt collector pinjol yang akan melakukan eksekusi paksa barang milik nasabah galbay.

Bahkan eksekusi ini dilakukan atas seijin RT/RW ditempat tinggal nasabah tersebut. Berikut isi pesan debt collector tersebut.[caption id="attachment_52994" align="alignnone" width="723"]Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog[/caption]

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini