"Nasabah ini adalah perempuan. harusnya malu dan ngaca pake otak malah ngajak ribut wanita," ketus Jamal.Terkait hal ini, jika menerima perlakuan tidak baik dari debt collector OJK sudah menghimbau agar masyarakat bisa segera melaporkannya ke kantor polisi.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, mengingatkan konsumen agar segera melaporkan ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melewati batas dan melanggar hukum, termasuk tindakan ancaman.Sarjito menjelaskan, jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen seharusnya segera melaporkannya ke pihak kepolisian, terutama jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, atau tindakan serupa.
"Konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya," katanya.Sarjito menambahkan jika konsumen melaporkan kasus seperti ini, debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mempekerjakan debt collector tersebut akan dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
Ketika konsumen dihadapkan oleh seorang debt collector, mereka berhak untuk meminta melihat kartu identitas, sertifikat profesi dalam bidang penagihan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK.
Surat tugas yang dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan, bukti dokumen tentang status pembayaran debitur yang bermasalah, dan salinan sertifikat jaminan fidusia yang dimiliki oleh debt collector.Semua persyaratan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan."Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh debt collector saat menagih hutang, karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute," ujar Sarjito. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.
Editor : Sri Agustini