Viral! Debt Collector Pinjol Buat Onar di Rumah Nasabah, DC Lapangan Duduk Santai Depan Pintu

×

Viral! Debt Collector Pinjol Buat Onar di Rumah Nasabah, DC Lapangan Duduk Santai Depan Pintu

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Desain Foto: Kupasonline.com)
Ilustrasi debt collector. (Desain Foto: Kupasonline.com)

KUPASONLINE.COM - Baru-baru ini beredar sebuah video yang diduga adalah debt collector pinjaman online (pinjol) yang mendatangi rumah nasabah.Dalam video yang beredar, dugaan debt collector tersebut duduk santai di depan pintu rumah nasabah dengan tujuan menghalangi nasabah agar tidak menutup pintu dengan badannya.

Video tersebut direkam oleh seorang nasabah adalah perempuan dan sudah meminta tolong agar tidak duduk di depan pintu rumahnya dan menyuruhnya untuk pergi."Pak tolonglah pak, saya udah minta tolong loh," kata perempuan yang merekam video tersebut.

"Masalahnya saya itu legal buk," ujar pria yang diduga collector dari pinjol sembari menghalangi pintu rumah dengan badan.Kesal karena tak dihiraukan oleh debt collector pinjol tersebut, perempuan ini terus berupaya menutup pintu.

"Sampai harus kayak gini ya kamu ya, kamu takutkan ya dikeluarkan karena ga dapat tagihan dari saya ya," katanya."Saya juga cari nafkah mba," jawab debt collector.

"Cari nafkah ada aturannya, kalau ga sesuai SOP kayak gini. Kamu mau nafkahin anak dan istrimu dengan cara seperti ini dengan menyakiti orang seperti ini," kata perempuan tersebut.Setelah itu perempuan yang merekam video kembali berusaha untuk menutup pintu rumahnya karena kondisinya ia perempuan sendiri dirumah bersama anak-anaknya, namun terus dihalangi oleh debt collector.

"Saya dirumah perempuan sendiri loh pak, saya ada anak-anak loh pak," katanya.Tak lama berselang anak dari perempuan tersebut datang menghampiri si ibu.

Kemudian ibu itu menyuruh anaknya agar tidak datang melihat tingkah debt collector pinjol yang masih duduk santai menghalangi pintu.

"Udah nak, masuk nak jangan liat kayak begini nak," ujar perempuan tersebut.Menanggapi video yang viral tersebut, salah satu kanal Youtube Jamal Official Vlog yang juga dikenal sebagai praktisi hukum mengatakan bahwa hal yang dilakukan debt collector pinjol tersebut diduga melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.

"Dia masuk tanpa hak, dan sipemilik rumah ini sudah menginginkan ia untuk pergi namun tidak diindahkan," kata Jamal.Jamal juga mengatakan bahwa dengan bukti video ini nasabah bisa melaporkan para debt collector ini ke pihak kepolisian.

"Adukan masalah seperti ini, tidak bisa dibiarkan kawan ini jelas-jelas sudah diluar SOP sebagai penagih," katanya.Ia juga mengatakan bahwa jika nasabah diperlakukan kayak ini, nasabah tidak akan mau bayar, malah menimbulkan permasalahan baru.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini