Susah Kredit Rumah dan Cari Kerja Karena Pinjol, OJK Pesan Jauhkan Gaya Hidup FOMO dan YOLO

×

Susah Kredit Rumah dan Cari Kerja Karena Pinjol, OJK Pesan Jauhkan Gaya Hidup FOMO dan YOLO

Bagikan berita
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Instagram @fridericawidyasari)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Instagram @fridericawidyasari)

KUPASONLINE.COM - Belum lama ini banyak generasi muda yang terjebak dalam tunggakan pembayaran layanan paylater, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau bahkan mencari pekerjaan.Ada temuan bahwa 58 mahasiswa terjerat dalam pinjaman online (pinjol). Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa mereka terus meningkatkan program edukasi.

Dikutip dari Republika, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengatakan bahwa OJK juga bekerja sama dengan instansi terkait dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk menegakkan hukum, terutama terkait pinjol yang memiliki masalah, baik yang legal maupun ilegal."OJK juga berupaya meningkatkan program edukasi ke berbagai lapisan masyarakat termasuk universitas serta optimalisasi saluran pengaduan konsumen melalui kontak 157," kata Agusman.

Sementara itu, Agusman menegaskan bahwa secara internal, OJK sedang memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, terutama dalam pengawasan perilaku pasar, peningkatan sumber daya manusia pengawas, dan sistem informasi.Ini berkaitan dengan pengawasan market conduct, penguatan SDM pengawas, dan sistem informasi, kata Agusman.

OJK sangat serius dalam menanggapi keluhan masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman peer to peer lending atau pinjol.Mereka melakukan ini dengan berbagai cara, termasuk dengan memperkuat lembaga-lembaga, permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko pinjol melalui peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan generasi muda untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjol, terutama karena aksesnya semakin mudah.Ia menekankan bahwa pinjol sebaiknya tidak digunakan secara sembarangan, terutama jika hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Kepandaian dalam mengelola keuangan akan sangat penting sepanjang hidup.

Kalau tidak perlu-perlu banget, tidak perlu lah pinjam ke pinjol, katanya.Friderica juga memperingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam gaya hidup "Fear of Missing Out" (FOMO) dan "You Only Live Once" (YOLO) yang banyak populer di kalangan generasi muda.

"Gaya hidup FOMO dan YOLO bisa membawa masalah," katanya. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini