KUPASONLINE.COM - Dalam artikel ini akan menginformasikan 288 pinjaman online (pinjol) ilegal yang resmi diinformasikan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) per Agustus 2023 lalu berhasil menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol.
Temuan tersebut berhasil didapatkan dari website, aplikasi, serta media sosial.Sedari 2017 hingga 4 September 2023, Satgas juga sudah menghentukan 7.200 entitas keuangan ilegal. Di antaranya ialah 2.753 entitas pinjol, 1.196 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.
Selain itu, juga ditemukan 15 konten terkait pinjaman pribadi atau pinjaman online yang disingkat sebagai "pinpri."Dalam konteks ini, konten-konten ini mencurigakan karena berpotensi mengancam privasi data individu yang mengajukan pinjaman.
Pinjaman tersebut mensyaratkan pengguna untuk mengungkapkan informasi pribadi yang sangat sensitif, seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), data Kartu Keluarga, akses ke akun media sosial, foto profil WhatsApp penjamin, rincian pekerjaan peminjam termasuk tanda pengenal pekerjaan, dan bahkan lokasi terkini peminjam.Satgas ini memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam menghadapi tawaran seperti ini.
Informasi pribadi yang diberikan dalam konteks ini memiliki risiko besar untuk disalahgunakan, yang pada akhirnya dapat merugikan individu yang memberikannya.Masyarakat diharapkan untuk melaporkan segala tawaran investasi atau layanan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal. Pelaporan dapat dilakukan melalui kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor 157.
Daftar Pinjol Ilegal
Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang berhasil ditemukan OJK September 2023:- Rupiah Cash - Cash Pro
- Dana Rupiah Pinjam Cepat Info
- Tunai Kita - Pinjam Uang Cepat Kilat dan Mudah
- Dompet Cepat - Platform Pinjaman Tunai
- Pinjaman Global Personal Loan dan KTA