Pertama-tama, mari kita bahas apakah pinjaman online (pinjol) yang legal harus dibayar. Jawabannya adalah ya, ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur.Secara umum, regulasi mengenai utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyatakan:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.Jika debitur atau peminjam dalam pinjol tidak melunasi utangnya, ini akan dianggap sebagai wanprestasi.
Dalam kasus wanprestasi, pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana atau peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian.Berikut risiko yang bakal dihadapi jika galbay di pinjol legal OJK.
- Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar
- Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk
- Ditagih Debt Collector.
Klaim DANA Kaget hari ini. Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.
Editor : Sri Agustini