Utang Pinjol dan Paylater Merajalela di Indonesia, Buruan Cek BI Checking atau SLIK OJK!

×

Utang Pinjol dan Paylater Merajalela di Indonesia, Buruan Cek BI Checking atau SLIK OJK!

Bagikan berita
Ilustrasi pencari kerja. (Foto: LokerBali)
Ilustrasi pencari kerja. (Foto: LokerBali)

- Akta pendirian/anggaran dasar pertama- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang Meninggal Dunia- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara Cek Skor Kredit Online- Masuk ke lamanidebku.ojk.go.id

- Klik tombol pendaftaran- Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.

- Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.- Klik tombol Selanjutnya

- Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

- Klik Selanjutnya- Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.

- Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy.- Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.

- Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini