Utang Pinjol dan Paylater Merajalela di Indonesia, Buruan Cek BI Checking atau SLIK OJK!

×

Utang Pinjol dan Paylater Merajalela di Indonesia, Buruan Cek BI Checking atau SLIK OJK!

Bagikan berita
Ilustrasi pencari kerja. (Foto: LokerBali)
Ilustrasi pencari kerja. (Foto: LokerBali)

KUPASONLINE.COM - Di Indonesia pengguna pinjaman online (pinjol) dan Paylater makin ramai, tak sedikit dari pengguna tersebut juga banyak yang mengalami tunggakan hingga gagal bayar.Tak jarang, meraka yang terjebak utang pinjol menerima perlakuan tak etis oleh debt collector saat ditagih baik dari pinjol legal maupun ilegal.

Selain itu, dampak tunggakan utang juga mengakibatkan namanya tercatat lengkap di CI Checking atau sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Sebelumnya beredar informasi terkait 5 orang pencari kerja ditolak pekerjaan lantaran SLIK-nya 'merah'.

KepalaEksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku menerima keluhan dari bank atas banyaknya penolakan terhadap anak muda yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) karena status kredit macet pada SLIK mereka.Friderica juga menghimbau agar kepada warga Indonesia yang pernah ikut serta dalam pinjol untuk mengecek skor kredit di SLIK OJK, agar nanti muncul kendala saat mencari pekerjaan dan lain sebagainya.

"Saya aja misalnya dulu mau dari satu tempat kerja ke tempat lain, harus ngecek juga status keuangan saya gimana. Jangan-jangan ada tagihan biaya tahunan kartu kredit yang saya gak tahu tapi nyangkut, misalnya kayak gitu. Kalian juga harus cek," ujar Friderica.Masyarakat bisa melakukan pengecekan SLIK OJK tersebut secara online melalui idebku.ojk.go.id.

Ideb berisi informasi riwayat kredit nasabah. Informasi tersebut memuat data dari perbankan hingga lembaga keuangan.OJK sendiri tengah menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil). Dengan begitu, pengajuan peminjaman melalui pinjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan SLIK.

Nah, untuk kamu yang ingin mengetahui cara cek BI Checking atau SLIK OJK agar tidak menjadi 'boomerang' dikemudian hari bisa simak artikel ini hingga selesai.

Cara Cek SLIK OJK

Untuk melakukan pengecekan SLIK OJK, masyarakat juga harus menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya sebagai berikut:

Syarat Debitur Perseorangan- KTP untuk Warga Negara Indonesia

- Paspor bagi Warga Negara AsingSyarat Debitur Badan Usaha

- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)- NPWP badan usaha

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini