Waduh! Pinjol Akulaku Keluarkan Surat Hukum Perdata, Nasabah Terancam Dihukum?

×

Waduh! Pinjol Akulaku Keluarkan Surat Hukum Perdata, Nasabah Terancam Dihukum?

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Jamal Official Blog
Sumber foto: Youtube Jamal Official Blog

- Aman dan Terpercaya

  • Akulaku sudah terdaftar di OJK untuk melindungi keamanan informasi Anda.

- Informasi Tambahan

  • Jumlah pinjaman: hingga Rp15 juta.
  • Tenor pinjaman: 3 - 12 bulan.
  • Maximum APR?: 30%.
  • Contoh: Jika kamu mengajukan pinjaman sebesar Rp2.000.000 dengan tenor 6 bulan, biaya bunga bulanan yang dikenakan adalah 0.6% dari pokok pinjaman, dan biaya admin bulanan yang dikenakan adalah 1% dari pokok pinjaman. Maka tagihan bulanan yang harus kamu bayar adalah Rp365.333, total dari seluruh pembayaran adalah Rp2.192.000, dengan APR 17.72%

Anda bisa pinjam uang tunai di Akulaku dengan pencairan kilat! Dapatkan pinjaman uang tunai hingga 15 juta Rupiah dengan jangka pengembalian hingga 12 bulan. Uang yang dipinjam akan dicairkan langsung ke rekening bank Anda hanya dalam hitungan menit.Sementara itu, kanal Youtube Kanal Official Vlog menyebutkan bahwa ia menerima aduan dari subcriber-nya tentang pesan dari pinjol Akulaku. Adapun isi pesan tersebut seperti berikut:

Dengan ijin ketua RT/RW dan pihak setempat besok akan melakuka penjemputan dana pembayaranKelengkapan penjemputan dana:

- Rincian penagihan- Surat tugas

- Perjanjian digital- Surak hukum perdata

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini