OJK Sanksi 34 Fintech yang Belum Memenuhi Persyaratan Minimun

×

OJK Sanksi 34 Fintech yang Belum Memenuhi Persyaratan Minimun

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: MI/Ramdani)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: MI/Ramdani)

KUPASONLINE.COM - 34 penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) lending pada bulan Agustus 2023 diberikan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Hal tersebut disampaikan langsun goleh Agusman yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK.

Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif ini diberikan karena pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil dari pemeriksaan langsung."Pengenaan sanksi adminsitratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ungkapnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada hari Selasa, 5 September 2023.

Agusman juga menekankan bahwa OJK terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri fintech P2P lending secara aman, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif pada ekonomi Indonesia.Selain itu OJK juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer to peer yang juga saat ini mematuhi persyaratan modal minimun.

Untuk diketahui, persyaratan modal minimum bagi fintech P2P lending telah ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar per tanggal 4 Juli 2023.OJK juga telah meminta perusahaan fintech P2P lending yang belum mematuhi ketentuan ini untuk menyusun rencana aksi pemenuhan modal minimum. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini