KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada bulan Juli 2023, ada 12 penyelenggara layanan keuangan yang memiliki tingkat kredit macet (TWP90) lebih dari 5 persen.Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, mengatakan bahwa OJK terus mengawasi 23 penyelenggara ini.
Agusman menyebutkan bahwa OJK telah memberikan surat pembinaan kepada mereka dan meminta mereka untuk mengajukan rencana tindakan perbaikan terkait kredit macet.OJK juga telah memberikan surat pembinaan dan meminta mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet," katanya Jumat, 7 September 2023.
Selanjutnya, Agusman mengatakan bahwa OJK akan memantau pelaksanaan rencana tindakan tersebut dengan ketat.Jika kondisi semakin memburuk, OJK akan mengambil tindakan pengawasan lebih lanjut.
OJK akan memberlakukan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang terjadi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.Agusman menekankan bahwa tindakan pengawasan ini dilakukan oleh OJK sebagai upaya mitigasi risiko.
Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi, katanya.Menurutnya, data terkait dengan tingkat kredit macet ini diperoleh dari situs web masing-masing perusahaan.
Namun, terdapat ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan oleh perusahaan dan data yang dipersyaratkan oleh OJK.Hanya 12 dari 102 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK memiliki tingkat kredit macet (TWP90) di atas 5 persen, seperti yang terlihat dari kunjungan ke situs web masing-masing perusahaan.12 Pinjol Kredit Macet Versi OJK
1. KoinP2PTKB90: 91 persen
TWP90: 9 persen2. Pinjam Modal
TKB90: 94,69 persenTWP90: 5,31 persen
Editor : Sri Agustini