KUPASONLINE.COM - Ramainya pembahasan terkait pinjaman pribadi alias Pinpri di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai angkat bicara.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa Pinpri adalah pinjaman yang menawarkan sejumlah uang dengan syarat-syarat tertentu.
Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi kepada pihak peminjam dengan syarat pemnyerahkan data pribadi peminjam seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akun medsos, nametag pekerjaan hingga share location calon peminjam.Friderica juga mengatakan bahwa Pinpri tidak termasuk dalam ranahnya OJK serta perizinannya pun tidak ada.
"Pada hakikatnya pinpri ini enggak masuk dalam ranah yang diurus dan diatur OJK, serta tidak ada perizinan pinpri di OJK," tuturnya.Friderica juga menghimbau agar masyarakat harus tetap waspada dan memperhatikan terkait peminjaman dana.
"Melihat seperti ini, masyarakat harus terus waspada dan memperhatikan terkait peminjaman dana yang bisa merugikan peminjam dalam banyak hal," imbuh Friderica.Selain itu, risiko melakukan pinjaman dari Pinpri ini juga mesti diketahui oleh masyarakat.Sebelumnya, dimedia sosial ramai membahas terkait Pinpri yang disinyalir memiliki bunga mencapai 35 persen dalam sehari. Bahkan bunga tersebut lebih besar ketimbang pinjaman online (pinjol).Risiko yang ditimbulkan Pinpri tidak main-main, data pribadi peminjam akan disebarluaskan di media sosial jika telat melakukan pembayaran. Bahkan satu menit telat risiko data disebar diberlakukan.
Tidak boleh telat satu menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya, tulis @PartaiSocmed di Twitter."Hati-hati dan bepikrilah jernih sebelum meminjam. Jangan sampai data pribadi disalahgunakan dan berdampak kerugian lebih besar," dikutip dari Instagram OJK. (*)
Editor : Sri Agustini