Waduh! Nasabah Pinjol Meninggal Dunia Masih Ditagih Debt Collector, Pihak Keluarga Murka

×

Waduh! Nasabah Pinjol Meninggal Dunia Masih Ditagih Debt Collector, Pihak Keluarga Murka

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Foto: Kupasonline.com/Pngtree/Disway)
Ilustrasi debt collector. (Foto: Kupasonline.com/Pngtree/Disway)

KUPASONLINE.COM - Debt collector dari pinjaman online (pinjol) terkadang melakukan tindakan yang kurang tepat, seperti menagih utang kepada nasabah yang sudah meninggal dunia. Bahkan, mereka terkadang mengancam keluarga yang ditinggalkan oleh nasabah tersebut.Kanal YouTube Jamal Official Vlog juga mengungkapkan kejadian ini, khususnya terkait dengan pinjol bernama Kredit Pintar.

Meskipun Kredit Pintar sudah diberitahu bahwa nasabahnya telah meninggal, tindakan debt collector semakin menjadi-jadi.Jamal juga memperlihatkan isi chat dari debt collector yang meminta pembayaran dalam waktu singkat dan mengancam akan mengirimkan data nasabah ke BI Checking.

"Ini merupakan tindakan yang tidak pantas," ujar Jamal.[caption id="attachment_50322" align="alignnone" width="800"]Youtube: Jamal Official Vlog Youtube: Jamal Official Vlog[/caption]

Menurut Jamal, tindakan debt collector ini terkesan sembrono dan tidak terorganisir. Mereka melakukan penagihan tanpa memperhatikan waktu yang tepat.Idealnya, dalam situasi seperti ini, pinjol seharusnya memiliki prosedur yang lebih terstruktur.

"Mereka seharusnya meminta data surat kematian dari keluarga yang ditinggalkan oleh nasabah yang meninggal, bukan mengganggu keluarga yang sedang berduka dengan tuntutan pembayaran utang," katanya.Penting untuk memahami aturan yang sebenarnya dalam kasus ketika seorang nasabah pinjol meninggal dunia.

Menurut hukum di Indonesia, utang yang termasuk dalam "warisan" harus ditanggung oleh ahli waris. Namun, hanya ahli waris yang menerima sepenuhnya warisan yang diwajibkan untuk melunasi sisa utang.Hal ini diatur dalam Pasal 833 Ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Para ahli waris yang menerima warisan bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang-piutang yang belum diselesaikan.

Cara melunasi utang nasabah yang meninggal dunia termasuk:

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini