Penggunaan layanan pihak ketiga baru menjadi pilihan ketika nasabah tidak merespons upaya penagihan lembut ini setelah tiga bulan.."BI mau menertibkan, silahkan ditertibkan, tetapi selama tidak ada peraturannya berarti tidak ada pelanggaran apabila menggunakan jasa debt collector," katanya.
Sigit menambahkan, apabila jasa penagihan hutang oleh pihak ketiga dihapuskan tanpa adanya perbaikan sistem hukum, maka perbankan akan menjual putus kredit macet kepada pihak ketiga.Dengan demikian, selanjutnya nasabah tidak lagi berurusan dengan bank untuk penagihan utang."Kalau sekarang, debt collector masih merupakan tanggung jawab kami, tetapi kalau kami menggunakan sistem beli putus, tidak lagi menjadi tanggung jawab bank," tegasnya. (*)
Editor : Sri Agustini