KUPASONLINE.COM - Mungkin banyak dari kita yang familiar dengan istilah "debt collector," terutama jika kita menggunakan kredit atau pinjaman uang.Debt collector, pada dasarnya, adalah orang atau kelompok yang bekerja dalam industri perbankan dan bertugas menghubungkan kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) dan debitur (pihak yang harus membayar pinjaman) dalam proses penagihan kredit.
Meskipun belum ada aturan hukum yang sangat spesifik yang mengatur aktivitas debt collector, mereka sudah diatur dalam surat edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.Namun, terkadang, ketika mereka menagih utang dari debitur yang telat, tindakan mereka dianggap berlebihan dan bahkan dianggap arogan oleh debitur yang memiliki tunggakan.
Dalam artikel ini, Kupasonline.com akan membahas beberapa kelemahan dari praktek debt collector, khususnya yang terkait dengan pinjaman online atau pinjol. Debt collector dapat beroperasi secara langsung di lapangan atau melalui telepon (field collector).Namun, penting untuk diingat bahwa kehadiran debt collector seringkali menimbulkan ketakutan, dan kadang-kadang ini membuat debitur menjadi panik dan kesulitan untuk mengambil keputusan ketika mereka didatangi oleh debt collector.
Banyak orang berpikir bahwa debt collector akan mengambil barang-barang di rumah debitur atau bahkan mempermalukan mereka di depan tetangga.Sebenarnya, tugas utama debt collector adalah mengingatkan debitur yang sudah jatuh tempo agar segera melunasi atau membayar kewajiban mereka.
Mereka memiliki berbagai cara untuk mencapai tujuan ini, termasuk ancaman, penyadapan telepon, dan bahkan melaporkan debitur ke pihak kepolisian jika mereka tidak membayar pinjol.Namun, penting untuk diingat bahwa tugas debt collector seharusnya hanya sebagai pengingat kepada debitur yang telat bayar agar segera melunasi tunggakannya.
[caption id="attachment_52457" align="alignnone" width="1280"] Sumber foto; Youtube Jamal Official Vlog[/caption]Menurut kanal Youtube Jamal Official Vlog, yang juga seorang praktisi hukum, pinjol biasanya memiliki target jumlah nasabah dan jumlah uang yang harus mereka tagih.Mereka mendapatkan komisi berdasarkan jumlah uang yang berhasil mereka kumpulkan dari debitur. Dengan kata lain, gaji mereka tergantung pada jumlah uang yang berhasil mereka tarik dari debitur.
"Jadi, jika Anda kesulitan untuk melunasi utang Anda, tidak perlu terlalu stres. Stres seharusnya menjadi urusan debt collector, karena gaji mereka sebagian besar berasal dari uang yang akan Anda bayarkan. Jadi, jika Anda tidak mampu membayar utang Anda, cobalah untuk tetap tenang," ujar Jamal.Selain itu, dilansir dari bisnis.com, Pelayanan penagihan utang oleh pihak ketiga, yang disebut sebagai debt collector, muncul karena kurangnya kejelasan dalam sistem hukum terkait penagihan utang-piutang di Indonesia.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, menjelaskan bahwa saat ini sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya mendukung pihak yang memiliki piutang. Hal ini menyebabkan proses penagihan menjadi lebih sulit."Apabila ada perbaikan sistem hukum soal penagihan utang, tampa perlu dihapuskan, debt collector akan hilang dengan sendirinya," ujarnya
Menurutnya, menggunakan layanan pihak ketiga ini menimbulkan biaya tambahan dalam operasional bank, sehingga menjadi opsi terakhir yang dipertimbangkan dalam proses penagihan kredit.Karena alasan ini, bank melakukan upaya penagihan awal secara lembut (soft collection) selama tiga bulan melalui telepon dan surat.
Editor : Sri Agustini