Rekrutmen BUMN PT Taspen (Persero) Terbaru September 2023

×

Rekrutmen BUMN PT Taspen (Persero) Terbaru September 2023

Bagikan berita
Lowongan Kerja PT TASPEN (Persero) Tamatan D3/S1 Rekrutmen Bersama BUMN Lowongan Kerja PT TASPEN (Persero) Tamatan D3/S1 Rekrutmen Bersama BUMN
Lowongan Kerja PT TASPEN (Persero) Tamatan D3/S1 Rekrutmen Bersama BUMN Lowongan Kerja PT TASPEN (Persero) Tamatan D3/S1 Rekrutmen Bersama BUMN
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - PT Taspen (Persero) membuka lowongan kerja untuk kamu yang sedang membutuhkan pekerjaan dan sedang mengembangkan karir.PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai, yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Saat ini perusahaan membuka lowongan pekerjaan dengan 2 posisi yaitu Legal Division Head dan Accounting Division Head.Bagi kamu yang tertarik bergabung dengan perusahaan ini, silahkan baca persyaratan ini terlebih dahulu.

Rekrutmen BUMN PT Taspen (Persero) September 2023.

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia;2. Pendidikan Minimal Strata 1 (S1);

3. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/Karyawan di suatu Instansi, baik Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta;

5. Tidak memiliki catatan kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);6. Tidak memiliki hubungan sebagai berikut:

a. Ayah/ibu/anak/adik/kakak/menantu dengan Direksi dan Dewan Komisaris PT TASPEN (Persero);b. Anak/menantu dari Karyawan PT TASPEN (Persero) yang masih memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dari Batas Usia Pensiun (BUP) saat penerimaan Karyawan;

c. Adik/kakak dari Karyawan PT TASPEN (Persero).

Posisi:

1. Legal Division Head

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini