KUPASONLINE.COM - Baru-baru ini, seorang YouTuber telah membahas aplikasi pinjaman online (pinjol) Kredivo yang mengambil tindakan hukum terhadap nasabah yang gagal membayar (galbay).Dalam saluran YouTube Jamal Official Vlog, dia menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh nasabah galbay ketika menghadapi ancaman dari debt collector utang.
Selain menyarankan untuk tetap tenang, nasabah galbay harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan yang diperlukan.Untuk diketahui, Kredivo adalah sebuah pinjol yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kredivo juga dikenal sebagai solusi kredit instan yang memungkinkan pengguna untuk membeli sekarang dan membayar nanti dalam waktu 30 hari atau dengan cicilan 3 bulan tanpa bunga.Ada juga opsi cicilan selama 6 bulan atau 12 bulan dengan bunga 2,6% per bulan.
Kredivo terdaftar dengan nama PT FinAccel Digital Indonesia dan secara resmi menjadi salah satu perusahaan fintech yang terdaftar di bawah pengawasan OJK dengan nomor registrasi S-236 / NB.213 / 2018.Kredivo menjadi produk pembayaran kredit digital pertama yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pendaftaran ini juga menunjukkan bahwa Kredivo telah memenuhi standar yang ketat dari pemerintah dalam hal sistem elektronik, mitigasi risiko, kualifikasi sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional lainnya dalam menjalankan bisnisnya.Sebagai hasilnya, Kredivo semakin memperkuat posisinya sebagai produk kartu kredit digital yang dapat dipercaya.
Dalam konteks gugatan Kredivo terhadap nasabah di pengadilan, Jamal Official Vlog menjelaskan bahwa hal tersebut berhubungan dengan laporan adanya ancaman dari debtcollector Kredivo. Berikut adalah isi pesan tersebut:Tata urutan persidangan perkara perdataTerkait:
Surat nomor: SK/474579/Agustus/2023/Panggilan Pra-Sidang Perdata JakartaKasus: Tunggakan sebesar 3978535 rupuah. Pemilik akun Kredivo.
Re-checked secara berkala nominal ter-update pada aplikasi resmi kami terkait denda berjalan dan sisa tagihan anda1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum
2. Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya) demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat
Editor : Sri Agustini