KUPASONLINE.COM - Pinjaman online (pinjol) yang resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu menjadi pilihan tepat bagi calon debitur yang ingin meminjam uang untuk kebutuhan.Namun, beberapa pinjol resmi OJK tersebut cukup lama proses pencairannya, ya walaupun tidak terlalu lama hanya berselang menit, namun tentu calon debitur melihat perbedaan pencairan tersebut cukup lama, menimbang ingin menggunakan uang pinjaman tersebut untuk kebutuhan.
Nah, untuk itu Kupasonline.com sudah merekomendasikan beberapa pinjol legal OJK yang cepat cair.Dalam hitungan menit saja, uang yang kalian pinjam sudah bisa masuk rekening tanpa harus menunggu berlama-lama.
Untuk diketahui, pinjol legal OJK itu memiliki ciri-ciri seperti berikut:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi Editor : Sri Agustini