Ribuan ASN PPPK Pemkab Pessel Akan Menerima Gajinya Per September ini

×

Ribuan ASN PPPK Pemkab Pessel Akan Menerima Gajinya Per September ini

Bagikan berita
Bupati Pesisir Selatan berfoto bersama dengan ribuan ASN PPPK yang baru saja menerima (SK) pada kamis 24 agustus 2023 lalu.
Bupati Pesisir Selatan berfoto bersama dengan ribuan ASN PPPK yang baru saja menerima (SK) pada kamis 24 agustus 2023 lalu.

KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kabupten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat menegaskan, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sistem reimburse.Sistem pembayaran reimburse, yaitu pemerintah daerah membayarkan terlebih dahulu, lalu melaporkan ke pusat, untuk dibayarkan ke Pemda.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keungaan Pendapatan dan Aset Negara (BPKPAD) Pemkab Pesisir Selatan, Hellen Hasmeita mengatakan, Pemkab sama sekali belum menerima uang terkait gaji ASN PPPK dari pusat."Insya Allah, penganggaran lain dari keuangan bersumber kas daerah tidak terganggu, karena skenarionya khas daerah dalam setahun ini sudah dibuatkan, ujar Hellen saat ditanya wartawan pada kamis pagi 31 Agustus 2023 di Painan.

"Ini (reimburse) penting untuk kita ketahui, supaya tidak ada salah penafsiran di tengah masyarakat. Jangan sampai ada yang beranggapan kalau Pemkab memanfaatkan keuangan yang sudah tersedia," tegasnya.Kapan pemkab menerima keuangan untuk penggajian tersebut, adalah ketika pemkab sudah membayarkan dahulu dengan keuangan yang ada di kas daerah.

"Ditalangi dulu sama pemkab, maka digunakanlah uang yang ada di Kas Daerah, jadi tidak ada uang yang terkumpul, atau terhimpun di kas daerah untuk gaji (PPPK), terangnya.Untuk penggajian ASN PPPK pertama: gajinya bukan berdasarkan dari Terhitung Masa Tugas (TMT). Tapi berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

"Nah, mulai bertugasnya setelah keluarnya SPMT. Ini berdasarkan Permendagri no 6 /2021," jelas Hellen.Secara administrasi, para ASN PPPK awalnya akan menerima SK terlebih dahulu, kemudian barulah dibuatkan Perjanjian Kerja (PK).

"SPMT dibuatkan ketika sudah ada PK. Saat SPMT sudah keluar, baru akan dihitung penggajian ASN PPPK, tambahnya.Maka SPMT ASN PPPK yang menerima SK kemarin, akan dibuatkan per 1 September ini, dan dijadwalkan akan menerima gaji per september, tutupnya.

Sebelumnya, Kamis 24 Agustus 2023, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, secara simbolis membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, kepada 1.262 Guru di daerahnya.(Zan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini