- Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu 'Pendaftaran' pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
- Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
- Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima e-mail informasi nomor pendaftaran dari OJK.
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu 'Status Layanan' dengan isi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui e-mail pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Cara Membersihkan BI Checking atau SLIK OJK
Menurut youtuber Desi Sutriani cara membersihkan BI Checking pertama-tama harus mendatangi kantor OJK.Kenapa OJK? Karena nama kalian yang sudah memiliki skor kredit buruk tersebut sudah diberikan oleh Bank Indonesia ke pihak OJK.Jika kalian kebingungan bagaimana cara datang ke kantor OJK, kalian bisa lakukan pencarian di Google nomor telepon kantor OJK sesuai dengan daerah kalian masing-masing.
Seperti contoh, di Kepulauan Riau nomor OJK yang bisa dihubungi yaitu (0778) 468996.Setelah menguhubungi pihak OJK, kalian nanti akan diarahkan menuju sebuah situs dan harus melengkapi syarat-syarat didalamnya seperti pengisian data diri."Kita harus menuliskan di kertas satu lembar dengan tulisannya 'Untuk SLIK' dan nama kota," kata Desi Sutriani.
Nah, setelah pengisian data tersebut selesai, nantinya pihak OJK akan menghubungi dengan memastikan data-data yang diisi adalah benar.Jika kalian tidak memiliki riwayat pinjaman yang bermasalah, kalian akan dikirimi pesan oleh OJK melalui email.
Nantinya, lampiran tersebut silakan diprint dan sertakan dalam pengajuan KPR rumah atau kredit di bank agar bisa disetujui.Nah itu dia langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk cek BI Checking atau bahkan membersihkan nama di SLIK OJK. (*)
Editor : Sri Agustini