BI Checking atau SLIK Kena Blacklist? Begini Cara Membersihkannya di OJK

×

BI Checking atau SLIK Kena Blacklist? Begini Cara Membersihkannya di OJK

Bagikan berita
Cara membersihkan BI Checking atau SLIK OJK. (Foto: Canva)
Cara membersihkan BI Checking atau SLIK OJK. (Foto: Canva)

KUPASONLINE.COM - BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi persyaratan penting dalam mengajukan pinjaman di berbagai lembaga jasa keuangan.Baik itu dalam hal pembiayaan perumahan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun dalam kasus pembiayaan kendaraan seperti Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) di perusahaan leasing.

Menurut informasi yang diterbitkan di sikapiuangmu.ojk.go.id, SLIK adalah sistem informasi yang dioperasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tujuan utama sistem ini adalah untuk melakukan tugas pengawasan dan memberikan layanan informasi keuangan, termasuk penyediaan data mengenai para debitur (iDeb).

SLIK memiliki cakupan yang lebih luas, melibatkan lembaga keuangan berupa bank dan lembaga pembiayaan (finance), serta lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses terhadap data-data debitur dan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi debitur tersebut ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID).Tak hanya itu, SLIK juga berfungsi untuk melaporkan informasi seputar fasilitas penyediaan dana, data agunan, serta data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat umum, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lain yang terlibat.

Secara substansial, BI Checking atau SLIK ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalisis aktivitas keuangan para nasabah atau calon peminjam.Hasil analisis terhadap aktivitas keuangan ini kemudian digunakan sebagai dasar penilaian apakah calon nasabah layak mendapatkan dukungan pembiayaan, misalnya KPR, dari institusi keuangan terkait.

Cara Cek BI Checking/iDeb SLIK

1. Cek lewat offline atau datang ke kantor OJK

BI Checking atau iDeb SLIK dapat dilakukan dengan cara online maupun offline. Untuk opsi offline, calon peminjam memiliki kemampuan untuk mengunjungi langsung kantor-kantor OJK baik di pusat maupun di wilayah-daerah.Di sana, mereka dapat melengkapi persyaratan dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi mengenai debitur (iDeb).

Dalam hal persiapan dokumen, untuk debitur individu, diperlukan salinan identitas diri yang disertai dengan menunjukkan versi aslinya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI), atau paspor untuk warga negara asing (WNA). Jika ada perwakilan, maka surat kuasa juga perlu dibawa.

Bagi kasus debitur yang sudah meninggal dunia, langkah serupa ditempuh dengan menyiapkan salinan identitas diri yang didukung oleh identitas asli dari ahli waris (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), dokumen asli yang mencatat fakta kematian debitur yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, serta dokumen yang mampu mengonfirmasi hubungan keluarga atau posisi sebagai ahli waris.Sementara untuk debitur berbentuk badan usaha, salinan identitas badan usaha dan identitas pengurusnya diperlukan.

Dalam hal ini, identitas asli badan usaha seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, dokumen perubahan anggaran dasar terakhir, dan surat kuasa bila diperlukan, juga harus disertakan.Langkah berikutnya, OJK akan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara formulir dan dokumen pendukung.

Jika semua persyaratan terpenuhi, OJK akan melakukan penarikan data mengenai informasi debitur dan hasilnya akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan oleh pemohon.2. Cek melalui online

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini