Nasabah Galbay Wajib Tahu! Ini Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangannya di Area Jabodetabek

×

Nasabah Galbay Wajib Tahu! Ini Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangannya di Area Jabodetabek

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector yang datang ke rumah nasabah pinjol yang telat bayar atau galbay. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi debt collector yang datang ke rumah nasabah pinjol yang telat bayar atau galbay. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Bagi Anda yang tinggal di sekitar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan ingin mengetahui tentang penagih utang lapangan dari pinjaman online (pinjol), mari simak artikel ini dengan seksama.Penting untuk dicatat bahwa penagih utang lapangan dari pinjol cenderung lebih banyak beroperasi di wilayah ini dibandingkan dengan daerah lain. Hal ini karena Jabodetabek merupakan pusat perkantoran yang ramai.

Setiap layanan pinjol umumnya memiliki penagih utang lapangan, namun hal ini menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai daerah mana saja tempat penagih utang lapangan dari pinjol ini biasanya beroperasi.Kehadiran penagih utang lapangan dari pinjol tentu menjadi perhatian bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar utang (gagal bayar).

Selain dikenal karena metode penagihan yang terkadang kasar dan arogan, penagih utang juga memiliki reputasi buruk.Penagih utang, atau biasa disebut debt collector, adalah individu atau entitas yang melakukan penagihan atas utang yang belum dibayar.

Di Indonesia, reputasi debt collector memburuk seiring dengan maraknya kasus penagihan ilegal terkait pinjaman online dalam beberapa tahun terakhir.Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji praktik yang dilakukan oleh debt collector dalam industri pinjaman online.

Hal ini disebabkan karena metode penagihan yang sering digunakan oleh mereka dinilai tidak etis dan dapat meresahkan masyarakat.Debt collector kerap menggunakan taktik intimidasi terhadap debitur pinjol yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran utang.

Taktik-taktik tersebut dapat menciptakan tekanan psikologis pada debitur, karena seringkali debt collector menggunakan cara yang mempermalukan.OJK juga sedang mempertimbangkan untuk melarang perusahaan pinjaman online menggunakan jasa debt collector dalam proses penagihan kepada debitur.

Seharusnya, penagihan utang kepada debitur dilakukan oleh perusahaan pinjaman online itu sendiri, dan tidak melalui pihak ketiga seperti debt collector.

Cara kerja debt collector adalah sebagai berikut:Jika seorang debitur tidak membayar utangnya saat jatuh tempo, informasi tersebut akan dilaporkan kepada biro kredit.

Laporan ini akan merusak skor kredit debitur. Selain itu, penagihan utang dari debitur akan diberikan kepada jasa penagih utang dalam waktu tiga hingga enam bulan setelah tanggal jatuh tempo.Biasanya, jasa penagih utang digunakan untuk menagih tunggakan kartu kredit, tagihan telepon, kredit mobil, tagihan utilitas, dan pajak.

Dengan menggunakan jasa penagih utang ini, perusahaan akan lebih hemat biaya dalam melakukan penagihan utang daripada harus mengejar debitur sendiri.Sementara pinjol yang memiliki dc lapangan di area Jabodetabek bisa dipastikan sudah ada. Hal ini juga sudah dibahas beberapa kali oleh pengguna media sosial TikTok.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini