KUPASONLINE.COM - Berikut dalam artikel ini bakal menginformasikan beberapa list aplikasi pinjaman online (dc) yang memiliki debt collector lapangan.Aplikasi pinjol ini juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi sebelum menggunakan pinjol kalian juga mesti tahu aplikasi tersebut apakah resmi atau bodong.
OJK sendiri punya total 102 perusahaan pinjol yang terverifikasi. Jumlah tersebut berdasarkan data hingga 20 Januari 2023 lalu.Lembaga tersebut mengimbau untuk hanya menggunakan jasa fintech lending yang berizin dari pihaknya.
Masyarakat juga diminta menghubungi sejumlah kanal yang disiapkan untuk mengecek izin pada penawaran produk jasa keuangan yang diterima sebelumnya."OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," kata OJK dikutip dari laman resminya.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.Pada umumnya, pinjol legal tentu memiliki debt collector atau juru tagih kepada nasabah yang gagal bayar (galbay).
Debt collector tersebut kerap disebut-sebut dc lapangan oleh nasabah galbay, bahkan beberapa nasabah ini mempertanyakan lokasi mana sajakah yang ada dc lapangannya?Nah, menjawab rasa penasaran tersebut, Kupasonline.com akan membahas pinjol legal yang memiliki dc lapangan. Data ini dihimpun dari berbagai sumber di media sosial.
Hal ini belum juga bisa dipastikan karena beberapa dari list ini belum ada bukti nyata dari nasabah-nasabah galbay di media sosial.16 List Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan
1. Kredivo merata2. Akulaku merata3. Kredit Pintar
4. Tunaiku dari Amarbank merata5. Home Credit Indonesia
6. Easy Cash7. Singa ID
Editor : Sri Agustini