434 Pinjol Ilegal Berseliweran di Media Sosial, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ambil Sikap

×

434 Pinjol Ilegal Berseliweran di Media Sosial, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ambil Sikap

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. (Foto: Mediajustitia)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. (Foto: Mediajustitia)

Satgas sekali lagi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap pinjaman online ilegal dengan mengenali ciri-ciri berikut:1. Tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Proses peminjaman yang terlalu mudah dan cepat.3. Aplikasi meminta akses ke seluruh data di ponsel seperti kontak, penyimpanan, galeri, dan riwayat panggilan.

4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan informasi tentang denda tidak jelas.5. Penggunaan ancaman, pelecehan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video untuk penagihan.

6. Identitas pengelola dan alamat kantor yang tidak jelas.7. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WhatsApp, SMS, atau media sosial.

Peringatan Mengenai Modus Penipuan "Salah Transfer"

Satgas juga ingin mengingatkan masyarakat tentang maraknya laporan mengenai modus penipuan "salah transfer" oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang melalui rekening bank tanpa adanya permintaan pinjaman.

Para pelaku ini kemudian mengancam penerima uang agar segera membayar angsuran atau pelunasan dengan jumlah yang lebih besar.Dalam konteks ini, Satgas memberikan panduan kepada korban modus penipuan sebagai berikut:

1. Jangan mengeluarkan uang yang diterima dari pihak tak bertanggung jawab tersebut.

2. Dokumentasikan bukti "salah transfer" dengan tangkapan layar (screenshot), kemudian laporkan kepada kantor polisi setempat dan minta tanda terima laporan. Simpan bukti tersebut dengan baik.3. Laporkan insiden ini kepada bank dan minta untuk menghentikan dana yang telah ditransfer oleh pihak tak bertanggung jawab tersebut. Penghentian dana ini harus dilakukan sampai ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

4. Jika Anda dihubungi atau ditekan oleh pelaku, jangan merasa takut atau cemas. Sampaikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang diterima atau bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika perlu, blokir kontak tersebut. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini