434 Pinjol Ilegal Berseliweran di Media Sosial, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ambil Sikap

×

434 Pinjol Ilegal Berseliweran di Media Sosial, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ambil Sikap

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. (Foto: Mediajustitia)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. (Foto: Mediajustitia)

KUPASONLINE.COM - ?Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang juga dikenal sebagai Satuan Tugas Waspada Investasi, telah melaksanakan operasi daringnya pada bulan Juli yang lalu.Dalam operasi ini, mereka berhasil mengidentifikasi 283 entitas yang mencurigakan serta 151 konten terkait pinjaman online yang melanggar hukum di berbagai platform seperti situs web, aplikasi seluler, dan media sosial.

Beberapa platform berbagi berkas yang memuat pinjaman online ilegal adalah apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.Selain itu, juga terungkap bahwa aplikasi-aplikasi ilegal serta materi promosi pinjaman yang melanggar aturan beredar di aplikasi Google Playstore, serta platform media sosial seperti Facebook dan Instagram dan lainnya.

Atas dasar penemuan-penemuan ini, Satgas telah memberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mengambil langkah pemblokiran demi mencegah dampak negatif bagi masyarakat.Dilansir dari situs resmi OJK, sedari tahun 2017 hingga akhir Juli 2023, total 6.894 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan oleh Satgas.

Angka tersebut terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online yang melanggar hukum, dan 251 entitas gadai ilegal.Satgas mendorong agar masyarakat turut serta dalam mengawasi dan melaporkan segala tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga tidak sah.

Laporan dapat disampaikan melalui Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157, pesan singkat melalui WhatsApp (081157157157), atau melalui alamat email [email protected] serta [email protected].

Rakor Satgas

Pada pertemuan koordinasi yang diadakan pada tanggal 1 Agustus 2023, Satgas kembali merumuskan langkah-langkah penanganan dalam kasus Jombingo, yang di antaranya mencakup:1. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah memberikan sanksi administratif dalam bentuk teguran kepada Jombingo. Selain itu, akan diajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha Jombingo kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal jika tidak ada respons yang diberikan oleh pihak Jombingo.

2. Satgas memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas Kementerian Perdagangan RI dan mengupayakan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tersebut.

3. Satgas juga membahas masalah seputar Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan menyimpulkan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Entitas ini diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  • Keputusan telah diambil untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum (APH).

Menghindari Ancaman Pinjaman Online Ilegal

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini