OJK Edarkan Peraturan Baru Terkait Nasabah Pasar Modal

×

OJK Edarkan Peraturan Baru Terkait Nasabah Pasar Modal

Bagikan berita
Geudng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Katadata.co.id)
Geudng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Katadata.co.id)

KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengedarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023.Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan infrastruktur layanan administrasi yang berfokus pada prinsip mengenali nasabah di ranah pasar modal.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung langkah-langkah yang lebih kuat dalam pemantauan sektor pasar modal.Hal ini dicapai melalui pelaksanaan proses uji coba yang lebih mendalam terhadap nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan bahkan uji coba lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah maupun nasabah yang sudah ada.

Sebelum peraturan ini dijalankan, dalam proses uji coba sebelum membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah wajib menjalani berulang kali proses CDD dan/atau EDD di setiap lembaga jasa keuangan yang berbeda."OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini," tulis keterangan resmi OJK, Senin 29 Agustus 2023.

POJK No. 15 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) hadir dengan tujuan lebih dari sekadar meningkatkan efisiensi dan penyimpanan data serta dokumen secara terpusat.Peraturan ini juga mendorong pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas CDD dan/atau EDD dalam rangka penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam sektor jasa keuangan.

Cakupan kegiatan yang diliputi oleh penyelenggaraan LAPMN sebagaimana dijelaskan dalam POJK ini meliputi tahap awal pengumpulan data calon nasabah dan/atau nasabah, pembaruan data yang terkait, serta pengelolaan data dan dokumen CDD dan/atau EDD secara terpusat.Selanjutnya, distribusi data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada pihak-pihak yang menggunakan layanan LAPMN menjadi aspek penting dalam peraturan ini.

Begitu pula dengan komunikasi informasi terkini mengenai data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah bersangkutan terdaftar.

Isi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15 Tahun 2023 meliputi berbagai aspek, termasuk ketentuan mengenai entitas yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN, pihak yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menggunakan layanan LAPMN, serta adopsi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif penyimpanan dana nasabah selain Rekening Dana Nasabah.Selanjutnya, peraturan juga menguraikan kewajiban dan larangan bagi pihak yang menggunakan layanan LAPMN, detail mengenai penyelenggaraan LAPMN, ketentuan perjanjian penggunaan layanan, prosedur pelaporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN, serta rangkaian sanksi yang berlaku.

Meskipun POJK No. 15 Tahun 2023 diterbitkan, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak menghapus tugas pelaku usaha jasa keuangan (PJK) dalam menjalankan verifikasi dalam proses CDD dan/atau EDD.Penyelenggaraan LAPMN dirancang untuk mengelola data dan dokumen calon nasabah dan/atau nasabah dengan pendekatan terpusat saat menjalankan tahapan CDD dan/atau EDD.

Meski begitu, PJK tetap berkewajiban untuk memverifikasi keabsahan data dan dokumen nasabah yang diurus dan didistribusikan oleh penyelenggara LAPMN. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini