Lanjutkan Galbay, Debt Collector Pinjol Akulaku Tagih Nasabah Amat Kasar

×

Lanjutkan Galbay, Debt Collector Pinjol Akulaku Tagih Nasabah Amat Kasar

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog

Dilansir dari laman resmi Akulaku, Akulaku merupakan platform finansial konsumen terkemuka di Asia Tenggara, berkomitmen untuk menyediakan layanan finansial kelas dunia, termasuk belanja dengan angsuran di platform online marketplace yang dikelola mandiri dan berbagai platform marketplace lainnya serta pinjaman tunai yang fleksibel.Akulaku memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para mitra dan konsumen dengan menghadirkan ekosistem finansial yang lengkap dan andal.

Akulaku adalah aplikasi pinjaman online yang namanya telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Akulaku bahkan memiliki dua izin dalam menjalankan usahanya, yaitu multifinance dan P2P Lending. Berikut rinciannya:

  • P2P Lending: PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) terdaftar dan diawasi OJK sebagai perusahaan P2P Lending legal dan terpercaya di Indonesia dengan nomor S-1110/NB.213/2018.
  • Multifinance: PT Akulaku Finance Indonesia resmi mendapatkan izin OJK nomor KEP-436/NB.11/2018.

Akulaku bahkan mengadakan Kebijakan Privasi sebagai bagian dari komitmen perusahaannya dalam rangka melindungi privasi dan data pribadi pengguna.Untuk memberikan layanan terbaik serta melindungi kepentingan penggunanya, Akulaku hanya akan mengumpulkan informasi yang diperlukan. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini