KUPASONLINE.COM - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Ketua TP-PKK Yenni Andri Warman, Kamis, (24/8/2023).Menurut Petugas Dukcapil Kabupaten Agam, Zaki Maulana, pengaktifan IKD istri orang nomor satu di Agam itu menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dikatakan aplikasi tersebut guna menghimpun seluruh dokumen kependudukan (KTP/KK/KIA,dll) ke dalam satu aplikasi yang bermanfaat untuk menjaga privasi serta meminimalisir kemungkinan data pribadi tersebar dan disalahgunakan oleh pihak lain.Dengan aplikasi ini, kita tidak perlu repot-repot membawa dokumen kependudukan di dalam dompet, karena semuanya telah tersedia di dalam smartphone kita, ungkap Zaki Maulana,
Kemudian lanjutnya, apabila telah memiliki aplikasi Identitas Kependudukan, kita bisa mengajukan pencetakan KK, biodata pribadi, perubahan golongan darah, pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dansurat pindah.Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD pada Appstore dan Playstore, kemudian mendaftar dengan langkah berikut:
1.Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data2.Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation3.Setelah itu, pilih scan QR Code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil4.Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
5.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD6.Aktivasi IKD telah selesai.
Disampaikan, bagi masyarakat Kabupaten Agam yang ingin mengaktifkan IKD dapat mengunjungi Dinas Dukcapil Agam di Lubuk Basung dan Belakang Balok Bukittinggi.Pendaftaran aplikasi IKD ini, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation, tambah Zaki. (Pnd)
Editor : Sri Agustini