KUPASONLINE.COM - Juru tagih atau debt collector (DC) adalah seseorang yang ditugaskan untuk mengumpulkan pembayaran yang belum dilunasi oleh nasabah pada aplikasi pinjaman online (pinjol).Dalam artikel ini akan membahas aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menggunakan debt collector (DC) lapangan, yang mungkin akan mendatangi rumah nasabah yang memiliki tunggakan secara tiba-tiba.
Kehadiran DC lapangan ini tentu mengakibatkan kekhawatiran bagi nasabah yang terlambat atau gagal membayar.Terdapat berbagai isu bahwa DC lapangan dari pinjol ini sering kali bersikap kasar saat mengunjungi rumah nasabah yang memiliki tunggakan.
Penting untuk dicatat bahwa saat menjalankan tugasnya, seorang debt collector mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan oleh perusahaannya.Mereka tidak dapat seenaknya datang dan menagih uang yang dipinjam oleh nasabah dari perusahaan tersebut.
Namun demikian, menurut Hukumonline.com, tidak ada peraturan hukum yang secara spesifik mengatur tentang tindakan penagihan utang atau debt collector ini.Pendapat ini didasarkan pada artikel berjudul "Dasar Hukum Adanya Debt Collector" yang ditulis oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan diterbitkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 2010.
Pada dasarnya, seorang debt collector beroperasi berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pemberi kredit (dalam hal ini lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang dari pihak yang berutang (nasabah).Pemberian kuasa ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lebih lanjut tentang konsep kuasa dapat dipelajari dalam informasi mengenai Keabsahan Surat Kuasa dan Ciri serta Isi Surat Kuasa Khusus.
Tidak hanya itu, ada juga peraturan-peraturan hukum yang memungkinkan perusahaan pembiayaan untuk menggunakan pihak ketiga dalam proses penagihan utang. Hal ini diatur dalam:1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran ("PBI 23/2021");2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ("POJK 35/2018");
3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ("SEBI 2009"), yang telah mengalami perubahan melalui:
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 yang mengubah Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu ("SEBI 2012");
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/51/DKSP Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Editor : Sri Agustini