KUPASONLINE.COM - Baru-baru ini warganet di Twitter dihebohkan dengan 5 orang pencari kerja ditolak perusahaan lantaran BI Checking-nya buruk.Diketahui BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 5 orang ini skornya ada di kolektibilitas 5.
Ia bercerita bahwa para pelamar kerja tersebut ditolak karena memiliki kredit skor kolektibilitas 5. Skor tersebut menandakan bahwa debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari alias macet.Hal tersebut diunggah oleh akun Twitter @kawtuz Kamis 24 Agustus 2023.
"Gila, 5 orang freshgrad daftar di kantor tempatku kerja, kelimanya enggak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaw," tulis @kawtuz.Sebelumnya, masalah ini juga sudah disinggung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengingatkan agar anak muda sekarang jangan sampai menunggak pinjaman online (pinjol) ataupun Paylater.
Sebab, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif. Salah satunya sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan sulit mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)."Kita juga kasih tahu anak-anak muda supaya hati-hati dalam berperilaku dalam sektor keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023."Sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kalau mereka macet, daftar kerja susah, mau mengajukan KPR jadi susah," sambung Kiki.Ia pun menghimbau untuk tidak menggunakan pinjol atau paylater untuk penggunaan konsumtif.
Sosialisasi yang diberikan oleh OJK tentu bisa memberikan pembelajaran bagi mereka yang ingin menggunakan produk keuangan.Agar masyarakat bisa memilih layanan supaya tidak terjerat oleh pinjaman ilegal.
"Rasanya masih ada harapan produk keuangan ini akan membaik yang penting jangan ilegal," kata dia. (*)
Editor : Sri Agustini