KUPASONLINE.COM - Bagi nasabah yang tengah macet membayar tagihan di aplikasi pinjaman online (pinjol) tentu akan merasa ketakutan jika nantinya tiba-tiba bakal didatangi oleh juru tagih atau debt collector.Banyaknya sifat arogan debt collector lapangan dalam melakukan penagihan membuat nasabah galbay ini menjadi khawatir, pasalnya belum ada uang untuk melakukan pembayaran atau bahkan melunaskan utang piutang di pinjol.
Perlu kalian ketahui, tidak semua aplikasi pinjol memiliki dc lapangan, namun pinjol yang memiliki dc lapangan sudah dipastikan pinjol yang legal.Kali ini Kupasonline.com sudah melakukan penelusuran terkait daerah-daerah yang ada dc lapangannya termasuk pinjol-pinjolnya.
Dilansir dari akun TikTok @solusipinjolku_2, bahwa ada 12 nama pinjol legal yang memiliki dc lapangan. Namun tersebut belum bisa dipastikan, yang jelas 12 pinjol tersebut legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.Berikut 12 pinjol legal yang memiliki dc lapangan versi akun TikTok @solusipinjolku_2:
1. Kredivo (hampir menyeluruh)2. Akulaku (hampir menyeluruh)
3. Home Credit Indonesia (hampir menyeluruh)4. Kredit Pintar (menyeluruh)
5. Adapundi (Jabodetabek)6. Tunaiku Amar Bank (menyeluruh)7. Traveloka Paylater (random)8. Indodana (menyeluruh)
9. Koinwork (menyeluruh)10. Shopee (random)
11. Gopaylater, Gopaycicil, Gomodal (menyeluruh)
12. BAF Pradana (hampir menyeluruh)