Jamal juga mengatakan bahwa ada undang-undang yang harus lengkapi sebelum melakukan penahanan kepada seseorang."Menahan seseorang tu tidak mudah harus memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 81 kitab undang-undang hukum acara pidana yaitu pasal 21 ayat 4 huruf a. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh polisi melakukan penahanan," terang Jamal.
"Masa gagal bayar pinjol sampai ditahan kepolisian, jelas-jelas hoaks ini debt collector," tutup Jamal. (*) Editor : Sri AgustiniDebt Collector Ini Bikin Nasabah Galbay Pinjol Ditahan di Kantor Polisi, Benarkah?
Berita Terkait