Pengelolaan portofolio kedua reksa dana ini dilakukan di luar kendali manajer investasi, yakni oleh Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey."Dalam pengelolaan investasi, Manajer Investasi seharusnya membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional dengan didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan Produk Investasi," tulis OJK.
Selanjutnya, ada beberapa pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT Pan Arcadia Capital yang perlu diperhatikan.Pertama, PT Pan Arcadia Capital dianggap tidak mengelola reksa dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan reksa dana.
Ini terlihat dari tindakan mereka melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak mempertimbangkan kondisi terbaik saat melakukan transaksi.Pelanggaran kelima terkait penempatan saham Inti Agri Resources (IIKP) dalam KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang oleh PT Pan Arcadia Capital juga perlu dicatat.
Tindakan ini tidak dilakukan untuk kepentingan nasabah, karena alasan yang mendasarinya tidak rasional.Pembelian saham IIKP terjadi pada tanggal 23 Desember 2019, saat harga saham IIKP sudah mencapai Rp 50 sejak tanggal 5 Agustus 2019 dan memiliki likuiditas yang rendah.
Transaksi IIKP ini diatur oleh Moudy Mangkey dengan menggunakan broker PT Trimegah Sekuritas, dan tujuannya adalah untuk kepentingan pihak lain, yakni Heru Hidayat.Keenam, pengelolaan portofolio reksa dana seperti Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, dan Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2 melibatkan Efek yang diterbitkan oleh satu pihak, melebihi 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB).Namun, PT PAC tidak melakukan penyesuaian terhadap komposisi portofolio Efek ini dalam batas waktu yang ditetapkan.Terakhir, pengelolaan portofolio reksa dana syariah seperti Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah dan Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif melibatkan Efek yang diterbitkan oleh satu pihak, melebihi 20 persen dari NAB.
Namun, PT PAC juga tidak melakukan penyesuaian terhadap komposisi portofolio Efek ini sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. (*)
Editor : Sri Agustini