Terlibat Kasus Jiwasraya, OJK Sanksi PT Pan Arcadia

×

Terlibat Kasus Jiwasraya, OJK Sanksi PT Pan Arcadia

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: MI/Ramdani)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: MI/Ramdani)
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Pan Arcadia Capital terkait kasus dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).Pengumuman tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT PAC.

"Dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 18 Agustus 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan atau perintah tertulis terhadap PT Pan Arcadia Capital," mengutip pengumuman OJK, Rabu 23 Agustus 2023.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 miliar dan memerintahkan secara tertulis untuk menghentikan sejumlah produk reksa dana.

Produk-produk yang terkena sanksi ini antara lain adalah:

Sanksi administratif dan perintah tertulis ini diberlakukan karena PT Pan Arcadia Capital terbukti melanggar beberapa aturan.

Pertama, PT PAC melakukan transaksi efek melalui perantara pedagang efek yang melebihi batas 30 persen dari total nilai transaksi dalam setahun, khususnya pada tahun 2019.Kedua, PT Pan Arcadia Capital memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan mengenai produk reksa dana, terutama terkait imbal hasil pasti.

Hal ini mengakibatkan gambaran yang keliru kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan.Ketiga, PT PAC, melalui Irawan Gunari sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama, bekerja sama dengan pihak lain, yaitu Joko Hartono Tirto, untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ini dilakukan dengan membentuk reksa dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan reksa dana Pan Arcadia Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini